- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 5241
Kupang - Komisi 1 DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT dan Komisi Informasi (KI) di ruang sidang Komisi I DPRD Provinsi NTT, Senin 7 Maret 2022.
RDP ini dipimpin Wakil Ketua Komisi 1 DPRD NTT, Jonas Salean dan dihadiri Ketua Komisi, Gabriel Beri Binna, Wakil Ketua Komisi, Klara Motu serta sejumlah anggota komisi lainnya.
Turut hadir, Kepala Dinas Kominfo Provinsi NTT, Aba Maulaka serta utusan dari Badan Keuangan Daerah NTT. Dari KPID NTT hadir Wakil Ketua, Desiana Rumlaklak, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Yuliana Tefbana, Koordinator Bidang Kelembagaan, Gasim dan Anggota Bidang PS2P, Jack Lauw.
Dalam rapat yang agendanya membahas kekurangan alokasi dana hibah kepada KPID NTT tersebut, Ketua KPID NTT, Fredrikus Royanto Bau berkesempatan menyerahkan laporan kinerja tahun 2021 kepada Komisi 1 DPRD NTT.
"Kemarin kami serahkan laporan kinerja kepada DPRD NTT melalui Komisi 1. Laporan ini wajib diberikan setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban kami karena sesuai amanat Undang-Undang nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran bahwa KPID dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya diawasi oleh DPRD dan wajib menyampaikan laporan kepada DPRD," kata Fredrikus Bau.
Meski mengalami keterbatasan anggaran setiap tahun, lanjut Fredrik, KPID NTT tetap berupaya keras melaksanakan program dan kegiatan demi masyarakat penyiaran di NTT.
Dikatakannya, selain diawasi oleh DPRD, KPID NTT juga wajib mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang bersumber dari dana hibah APBD NTT untuk pelaksanaan program dan kegiatan KPID.
"Laporan kepada Gubernur NTT juga setiap tahun sebelum tanggal 10 Januari kita sampaikan melalui Badan Keuangan Daerah NTT," ungkap Fredrik.
Lebih lanjut Fredrik Bau mengatakan dalam rapat dengar pendapat tersebut, Komisi 1 DPRD NTT merekomendasikan kepada pemerintah untuk menambah alokasi anggaran kepada KPID NTT karena pada tahun 2022 alokasi anggarannya sangat minim sehingga tidak bisa membiayai program dan kegiatan yang telah direncanakan.
"Tahun 2022 KPID NTT hanya dapat alokasi dana hibah Rp 500 juta. Jumlah ini sangat kurang dibanding usulan kita sebesar Rp 1,2 miliar. Artinya di tahun ini tidak ada kegiatan apapun yang kita lakukan selain membayar honor komisioner. Karena itulah kami meminta dukungan DPRD agar ada penambahan anggaran," jelas Fredrik.
Mengenai respon pemerintah terkait kekurangan anggaran, jelas Fredrik, bahwa ada penjelasan dari Sekretaris Badan Keuangan Daerah NTT bahwa saat ini kondisi keuangan daerah belum memungkinkan untuk penambahan anggaran, karena itu, kepada KPID NTT maupuan KI diminta untuk bersabar.
"Sedangkan dari Bapak Kadis Kominfo mengatakan saat ini pihaknya sedang dalam proses pencairan anggaran untuk KPID dan KI sesuai pengajuan dari dua lembaga ini yang dimasukkan beberapa waktu lalu," ungkap Fredrik.
Fredrik yang juga mantan Wartawan Pos Kupang ini berharap anggaran untuk KPID dan KI segera dicairkan dalam waktu dekat dan dia berharap pada perubahan anggaran, ada penambahan anggaran kepada KPID NTT agar program dan kegiatan yang telah direncanakan bisa terlaksana.
"Kami berterimakasih kepada DPRD NTT melalui komisi 1 yang telah merespon keluhan kami. Kami mohon dukungan dari Pemerintah Provinsi NTT agar program dan kegiatan KPID NTT untuk masyarakat penyiaran di NTT bisa terlaksana," pungkasnya. Red dari KPID NTT