Kupang - Struktur baru anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) telah terbentuk . Pembentukan struktur tersebut, melalui rapat pleno KPID NTT, yang digelar awal bulan ini, di Kantor Dinas Kominfo Propinsi NTT.

Dari 7 anggota KPID NTT yang baru, Monika Wutun akhirnya terpilih menjadi ketua KPID NTT periode 2013-2016. Monika Wutun memperoleh 4 suara sementara 3 suara lainnya, terbagi untuk dua kandidat lainnya.
Sementara itu, untuk wakil katua KPID NTT terpilih yaitu Eksi Riwu bagian kelembgaan. Yosep Lema, bagian struktur penyiaran. Frans Maksi dan Duarte Sandro Dandra bagian isi siaran.

Sesuai dengan rencana, Anggota KPID NTT yang baru ini akan dilantik tanggal 30 Juli 2013 oleh gubernur NTT Frans Leburaya.

Ketua KPID Propinsi NTT terpilih Monika Wutun mengatakan dirinya bersama anggota lainnya akan berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan tugas-tugas KPID NTT terutama menciptakan mutu siaran yang berkualitas dan bermutu di NTT.

Monika berharap apa yang sudah dijalankan oleh komisioner yang terdahulu akan dilanjuatkan dan jika terdapat kekurangan harus ditingkatkan. Red dari Savanaparadise.com

Palembang – Masa Jabatan kepengurusan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumsel bakal berakhir pada September 2013 mendatang. Kini, Tim Seleksi calon anggota KPID Provinsi Sumsel 2013 – 2016 telah membuka pendaftaran calon anggota periode ke-4 masa jabatan 2013 – 2016.

Hal ini diungkapkan Ketua Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID Sumsel Periode 2013-2016, Prof Dr HA Suyitno MA didampingi Ketua KPID Sumsel, Iwan Kesumajaya SH MHum dan tim seleksi lainnya, Rabu (24/7/2013)

“Pendaftarannya dimulai tanggal 24 Juli sampai tanggal 24 Agustus 2013 setiap hari jam kerja. Dari luar kota berdasarkan stempel pos. Dengan mengambil format F1 sampai dengan F10 di Sekretariat Panitia Seleksi Jalan  Merdeka No 10A Palembang,” kata Suyitno.

Dikatakan Suyitno, untuk Seleksi administrasi akan berlangsung 20 Agustus hingga 5 September 2013. Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 10 September 2013 melalui media cetak lokal.

“Selain itu nantinya akan ada uji kompetensi meliputi ujian psikologi tanggal 12 September 2013, ujian tertulis tanggal 13 September 2013. Lalu uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test),” katanya.

Suyitno membeberkan adapun persyaratan umum antara lain WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setiap kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan sarjana minimal S1, sehat jasmani dan rohani, berwibawa, jujur, adil, memiliki integritas, berkelakuan baik, memiliki kepedulian, pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang penyiaran.

Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa. Tidak berstatus sebagai anggota legislatif maupun yudikatif, tidak berstatus sebagai pejabat pemerintah dan non partisan.

Sedangkan untuk persyaratan khusus mengisi dan menyerahkan pernyataan mendaftarkan diri (F1) dengan lampiran. antara lain fotokopi KTP 2 lembar, pas foto berwarna 4X6 sebanyak 5 lembar, fotokopi NPWP 2 lembar, fotokopi ijazah sarjana yang dilegalisir 2 lembar, surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah (asli dan fotokopi satu lembar) yang menyebutkan calon sehat jasmani dan rohani, surat dari kepolisian (asli dan fotokopi satu lembar) tentang kelakuan tidak tercela.

Lalu fotokopi piagam penghargaan, sertifikat atau keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam penyiaran (jika ada). Melampirkan surat dukungan dari masyarakat (asli dan fotokopi 1 lembar), makalah yang isinya tentang visi dan misi berikut uraiannya jika nanti terpilih menjadi anggota KPID Sumsel periode 2013-2016.

Pernyataan yang asli dan bermaterai bersedia bekerja penuh waktu (F2), tidak pernah dijatuhi pidana kejahatan (F4), tidak pernah terlibat pelanggaran HAM (F5), pernyataan non partisan (F6), tidak berstatus anggota legislatif, yudikatif atau pejabat struktural pemerintah (F7).
Pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa (F8). Pernyataan bersedia melaporkan harta kekayaan (F9) dan Daftar Riwayat Hidup (F10).

Dikatakan Suyitno, seluruh persyaratan administrasi dapat ditanyakan langsung di Kantor Sekretariat atau dibuka di Website KPID Provinsi Sumsel www.kpidsumsel.or.id

Untuk Kuota penerimaannya, pihaknya akan merekrutmen sebanyak-banyaknya, sepanjang memenuhi syarat-syarat administrasi dan  Tim akan menyerahkan 21 orang calon

“Hanya tugas Tim Seleksi setelah melakukan penyeleksian kita akan lakukan test. Yaitu mulai dari test tertulist, kemudian diteruskan test psikologi, bahkan test uji kompetensi. Dari nama-nama itu kita akan rekomendasikan ke DPRD Provinsi Sumsel, yaitu sekitar 21 orang yang nanti akan diteruskan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)menjadi 7 orang, ” tandasnya ditulis penaone. Red

Mataram -  Akhir-akhir ini Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB menerima sejumlah aduan terkait maraknya penyiaran iklan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat melalui  TV lokal. ”Tentu saja, penting bagi kami untuk mengetahui tahapan Pemilukada di Kabupaten Lombok Barat guna memudahkan tugas pengawasan terhadap perilaku lembaga penyiaran dalam memproduksi dan menyiarkan program siaran Pemilu termasuk Pemilukada di Lombok Barat,” kata Badrun AM, Ketua KPID NTB usai acara silaturahmi jajaran Komisioner KPID NTB dengan Komisioner dan sekretariat KPUD Lombok Barat di Giri Menang Gerung, Senin, 22 Juli 2013.

Menurut Badrun, pihaknya secara khusus mengagendakan kegiatan silaturahmi dan kunjungan kerja ke KPUD Lombok Barat untuk mendapatkan informasi  yang lengkap dan akurat terkait seluruh tahapan Pemilukada di kabupaten yang berjuluk Bumi Patut Patuh Patju itu. ”Memang ada aduan yang masuk terkait penyiaran iklan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat yang disiarkan beberapa TV lokal di Mataram. Sejauh ini, kami sedang mendalami dan mengkaji aduan tersebut termasuk penting bagi kami mengumpulkan informasi tahapan pemilukada tersebut,” ungkapnya.

Dikatakan Badrun, pihaknya ingin membangun kesepahaman dengan berbagai pihak khususnya KPUD Lombok Barat selaku penyelenggara Pemilukada tentang bagaimana peran dan tugas masing-masing. ”Kita menyadari ruang lingkup tugas masing-masing, tapi koordinasi dan bertukar informasi tentu semakin penting agar tidak terjadi miskomunikasi di kemudian hari,” paparnya seraya menambahkan KPID NTB tengah gencar dan proaktif melakukan sosialisasi peraturan penyiaran pemilu ke seluruh lembaga penyiaran di Nusa Tenggara Barat.

Sementara itu, salah seorang komisioner KPUD Lombok Barat Suhardie menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kunjungan silaturahmi jajaran komisioner KPID Nusa Tenggara Barat.” Kami sangat terbuka dan siap bekerjasama dengan KPID dalam kita bersama-sama mengkawal proses Pemilukada Lombok Barat agar lebih baik,”ujarnya.

Suhardi menuturkan, KPUD Lombok Barat saat ini tengah disibukkan dengan sejumlah agenda persiapan Pemilukada yang akan dilaksanakan pada September 2013. Kaitannya dengan aktivitas sosialiasi maupun kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon ataupun calon legislatif, pihaknya sejauh ini tetap mengacu pada aturan yang sudah ada.

”Kami sebenarnya masih melakukan verifikasi faktual dan belum menetapkan pasangan calon yang akan bertarung dalam Pemilukada Lombok Barat maupun memutuskan calon tetap legislatif, jadi kami tidak bisa menganggap itu sebagai kampanye karena belum ada penetapan peserta pemilukada maupun pemilu legislatif,”paparnya.

Namun pihaknya tetap berharap, apapun yang terkait dengan pengawasan aktivitas sosialisasi dan kampanye peserta pemilukada dan pemilu melalui media massa khususnya elektronik, tentu hal tersebut menjadi kewenangan penuh KPID NTB.

”Kami tidak punya kewenangan dan tidak bisa berbuat banyak untuk mengawasi hal tersebut, kami ikut apa kata KPID terkait penyiaran pemilu melalui media elektronik,”cetusnya dan menegaskan kalau KPUD Lombok Barat menghendaki terciptanya Pemilukada yang murah dan efektif.”Selama ini kesan di masyarakat  selalu mengidentikkan Pemilukada dan Pemilu Legislatif hanya milik orang-orang berduit, itu yang ingin kita hapuskan,”urainya.

Sosialisasi Aturan Penyiaran Pemilu

Hingga saat ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat  sedang gencar mensosialisasikan aturan penyiaran program Pemilu melalui radio dan televisi sebagaimana kesepakatan antara KPI dengan KPU. ”Secara rutin dan berkala kami turun langsung mengunjungi kawan-kawan radio dan TV lokal, memberikan supervisi dan pencerahan tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar program siaran termasuk peraturan KPI lainnya terkait aturan penyiaran pemilu,” kata Sukri Aruman, Ketua Desk Pemilu KPID Nusa Tenggara Barat.

Menurutnya, belajar dari pengalaman Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB belum lama ini, KPID NTB berharap angka partisipasi aktif lembaga penyiaran untuk mensukseskan Pemilu akan lebih baik. ”Sekalipun tidak ada lagi pembatasan durasi dan frekuensi siaran kampanye melalui media elektronik, tetapi persentase dan kuota penyiaran iklan untuk lembaga penyiaran swasta juga dibatasi tidak lebih dari 20%  dari total jam siaran dalam sehari,” jelasnya.

Untuk saat ini, katanya, KPID NTB masih mentolerir iklan layanan masyarakat yang disampaikan calon peserta Pemilukada maupun Pemilu legislatif.”Sepanjang iklannya tidak berisi seruan dan ajakan untuk memilih, ya silahkan saja, kan KPU selaku penyelenggara saja membolehkan,” imbuhnya. Red dari KPID NTB




Palu - Tim seleksi (timsel) calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulteng, akhirnya menyerahkan 21 nama hasil seleksi kepada Komisi I DPRD Sulteng, kemarin, 24 Juli 2013. Penyerahan ini lebih awal dari rencana sebelumnya.

Namun karena jadwal kerja Komisi I DPRD Sulteng yang padat, maka penyerahan hasil seleksi timsel dilakukan dimajukan dari rencana awal. Kemarin, berkas berita acara diserahkan Ketua Timsel Prof Dr H Zainal Abidin M.Ag kepada Ketua Komisi I Yahya R. Kibi, disaksikan Wakil Ketua DPRD Sulteng Hendri Kawulur, selaku koordinator komisi I. Penyerahan itu juga disaksikan seluruh anggota timsel serta anggota Komisi I DPRD Sulteng.

Setelah hasil seleksi diserahkan, Ketua Komisi I Yahya R Kibi membacakan 21 nama calon Anggota KPID Sulteng periode 2013-2016. Dari 21 nama itu terdapat lima orang incumbent atau Anggota KPID Sulteng periode lalu, yang lolos. Kelima incumbent itu berada pada urutan teratas dari daftar nama-nama yang lolos. Sedangkan yang lain adalah nama-nama baru yang diumumkan berdasarkan rangking.

Seperti yang ditulis Radar Sulteng, mereka yang lolos ini berhak mengikuti tahap selanjutnya di DPRD Sulteng yakni uji publik, dan uji kelayanan dan kepatutan (fit and proper test). Seleksi yang dilakukan komisi I itu untuk menentukan 7 orang anggota KPID Sulteng periode 2013-2016. Red

Mataram  - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) tidak melarang atau memberikan mentoleransi terhadap penayangan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) dari bakal calon legislatif yang bersosialisasi di media penyiaran mulai sekarang. Iklan kampanye akan dilarang setelah KPU menetapkan seseorang menjadi calon legislatif.

Ketua KPID NTB Badrun AM kepada Global FM Lombok mengatakan, peraturan KPU atau UU tentang Pemilu hanya mengatur jika seseorang telah ditetepkan menjadi calon. Sama halnya dengan ILM Aburizal Bakrie atau Wiranto dan Hari Tanoe Sudibjo yang diperbolehkan beriklan karena belum ditetapkan menjadi capres oleh KPU.

Badrun mengatakan, ILM boleh diputar di lembaga penyiaran asalkan tidak memenuhi unsur mengajak untuk memilih calon tertentu. Jika materi iklan tersebut sudah tergolong kampanye, KPI melarang media untuk memutar iklan tersebut.

“Kami sediakan kotak khusus untuk ILM kepada siapapun orang yang ingin tampil di media itu, mau jadi capres atau mengucapkan selamat. Karena unsur kampanye itu ada unsur megajaknya untuk memilih dirinya begitu. Kalau sekarang misalnya ada calon legislatif di radio sudah mengajak untuk memilih dia baru itu pelanggaran” kata Badrun.

Badrun AM mengatakan, KPI Pusat sedang menyusun peraturan penyiaran yang terkait dengan pemilu 2014. Ada beberapa perubahan yang berkaitan dengan aturan penyiaran itu diantaranya KPI tidak lagi membatasi soal jumlah pemutaran iklan kampanye. Artinya radio dan televisi bebas menentukan jumlah iklan spot yang berkaitan dengan kampanye calon tertentu. Namun kuota pemutaran iklan tetap sebesar 20 persen dari jumlah jam siaran radio dan televisi tersebut. Red dari Global FM Lombok

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.