Padang - Tujuh orang anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat untuk masa jabatan 2022-2025, resmi dilantik.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat Hansastri, di Auditorium Gubernuran Sumbar, Selasa (5/4/2022).
Pelantikan ke tujuh Komisioner tersebut sesuai ketetapan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 555-203-2022 pada tanggal 15 Maret 2022 tentang penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat masa Jabatan 2022 - 2025.
Ketujuh orang tersebut antara lain, Baldi Pramana, Dasrul, Edra Mardi, Eka Jumiati, Robert Cenedy, Ficky Tri Saputra, dan Rahmadi Sutrisno.
Dalam sambutannya, Hansastri menjelaskan anggota KPID ini lolos berdasarkan seleksi yang ketat dan waktu yang panjang.
"Pelantikan ini berdasarkan Surat dari Gubernur Sumatera Barat. Diharapkan anggota komisioner yang dilantik ini dapat melakukan pengawasan terhadap konten siaran serta mendorong agar kualitas siaran lebih baik lagi," ungkapnya.
Ia mengatakan, dimasa yang akan datang kerja KPID semakin berat. Hal ini dikarenakan KPID harus dapat melakukan pengawasan terhadap media sosial yang terus berkembang akhir-akhir ini.
"Selain melakukan pengawasan terhadap mutu siaran, KPID bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap media sosial," jelasnya.
Ia menambahkan, jelang pemilu 2024 ini, Hansastri mengungkapkan juga, KPID harus dapar menjadi literasi media kepada masyarakat.
"Sebentar lagi pemilu 2024. Tentu KPID harus dapat memediasi informasi yang berkembang di masyarakat, baik informasi yang positif dan negatif. Apalagi berita bohong telah menjadi informasi ditengah-tengah masyarakat saat ini," katanya. Red dari berbagai sumber
Samarinda – Gubernur Kaltim Isran Noor akhirnya melantik anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2022-2025, Selasa (5/4/2022) di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim.
Ada 7 nama yang dilantik sebagai komisioner. Mereka adalah Ali Yamin Ishak, Irwansyah, Adji Novita Wida Vantina, Dedy Pratama, Tri Heriyanto, Hajaturamsyah, dan Hendro Prasetyo.
Gubernur Kaltim Isran Noor menyampaikan KPID Kaltim memiliki fungsi untuk pengawasan. Khususnya dalam membangun, mengkoordinasikan, sekaligus menjadi jembatan penyeimbang jika ada hal-hal terkait sengketa di antara lembaga penyiaran. Hal itu jadi tugas yang harus diemban komisioner KPID Kaltim.
“Pokoknya saya yakin mereka akan bekerja dengan baik. Sesuai dengan aturan yang KPID Kaltim dan KPI,” kata Isran.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal menjelaskan, sejak dilantik komisioner resmi menjalankan tugas. Bertepatan dengan tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
“Mudah-mudahan, dengan kepengurusan ini bisa lebih baik. Untuk jangka pendeknya, KPID dan kami harus menyukseskan analog switch off (ASO). Kaltim selalu siap. Saya selalu bilang dari tahun lalu, Kaltim siap beralih ke digital,” beber Faisal.
Sosialisasi televisi digital kepada masyarakat juga menjadi PR yang harus segera diselesaikan ke depannya. Faisal menambahkan, maraknya internet yang berkembang secara masif, KPID Kaltim harus memperketat pengawasan. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
“Jangka menengah dan panjangnya, mudah-mudahan bisa menyosialisasikan siaran digital ini. Ini sebagai peluang usaha yang luar biasa. Nah mereka bisa membantu itu,” lanjut Faisal.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin turut mengucapkan selamat kepada komisioner terpilih. Dia berharap, para komisioner bisa bekerja maksimal. Terlebih lagi Kaltim akan menjadi lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Harus lebih efektif untuk mempersiapkan diri.
“Banyak tantangan ke depannya dalam pelaksanaan tugas-tugasnya. Khususnya di bidang penyiaran,” ungkap Jahidin.
Masa Jabatan Dihitung Sejak Komisioner Dilantik
Meski Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim bernomor 165/K.71/2022 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2022-2025 diterbitkan tertanggal 9 Februari 2022 lalu, masa jabatan komisioner dihitung mulai hari ini. Adanya penundaan pelantikan, terkendala karena kesibukan dan jadwal Isran Noor. Sehingga baru bisa dilaksanakan pada awal April.
“Jadi masa jabatan mereka terhitung hari ini, karena dalam SK-nya disebutkan bahwa surat keputusan berlaku sejak dilantik,” ucap Jahidin.
Salah satu komisioner yang dilantik, Irwansyah mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan melaksanakan persiapan ASO pada bulan ini. Irwan menyebut, beberapa waktu lalu sudah ada lembaga penyiaran yang migrasi digital. Selanjutnya, lembaga penyiaran bakal menyusul.
“Kemudian untuk persiapan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Bontang dan Penajam Paser Utara (PPU). Termasuk pengawasan isi siaran di 10 kabupaten kota se-Kaltim. Itu yang kami fokus sementara,” ungkap Irwan.
Lebih lanjut, proses ASO berlangsung pada April, Agustus, dan November. Sehingga April ini akan difokuskan terlebih dahulu. Disinggung perihal Pemilu 2024 dan IKN Nusantara di Kaltim, Irwan menuturkan KPID Kaltim akan menjadi mitra pendukung bersama KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara.
“Kami jadi mitra pendukung tentang pengawasan lembaga penyiaran seperti televisi dan radio agar menyiarkan secara masif sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” lanjut Irwan.
KPID Kaltim dengan kepengurusan baru, sebut dia, mempunyai sejumlah visi, misi, serta tugas dan fungsi yang sama. Visi-misi tahun lalu dan yang sekarang tak jauh berbeda.
“Pertama, kami akan menjaga perindustrian secara seimbang. Kemudian memastikan masyarakat mendapat hak untuk mengakses informasi dengan layak,” tandasnya. Red dari berbagai sumber
Kupang - Memperingati Hari Penyiaran Nasional (HARSIARNAS) ke-89, ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Fredrikus Royanto Bau, mengatakan bahwa hari ini merupakan sejarah baru bagi dunia penyiaran Indonesia.
Hal ini disebabkan peringatan Harsiarnas ke-89 ditandai dengan peralihan teknologi penyiaran dari yang sebelumnya menggunakan sistem analog menjadi digital.
"Hari Penyiaran tahun ini akan tercatat sebagai sejarah baru di dunia penyiaran Indonesia karena di tahun 2022 menjadi momentum beralihnya teknologi penyiaran dari analog ke digital," ungkap ketua KPID NTT dilansir Media Kupang dari akun Facebook-nya.
Pria yang akrab disapa Edy ini menilai penerapan teknologi penyiaran digital di Indonesia lambat bila dibandingkan dengan negara lain. Namun ia tetap mengapresiasi kemajuan yang ditunjukkan Indonesia dalam bidang penyiaran, lebih khusus melalui media televisi
Mantan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Forum Solidaritas Mahasiswa Belu (Fosmab) ini berharap dengan peringatan yang bertajuk Transformasi Era Digital kali ini menjadi momentum refleksi sekaligus momentum kebangkitan bagi segenap insan penyiaran.
Peringatan hari penyiaran kali ini dengan tema nasional Transformasi Era Digital hendaknya menjadi momentum refleksi juga menjadi momentum kebangkitan bagi segenap insan penyiaran untuk semakin survive, lembaga penyiaran baik televisi maupun radio semakin baik secara kualitas, semakin mantap menjalankan fungsi informasi, edukasi, hiburan serta kontrol sosial, ekonomi dan budaya agar masyarakat tercerahkan," ujarnya.
Untuk wilayah Nusa Tenggara Timur, penghentian teknologi penyiaran analog (Analog Switch Off) akan dimulai pada tanggal 30 April 2022, diawali dengan Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Belu, Malaka, dan Timor Tengah Utara (TTU). Sedangkan untuk Kabupaten TTS baru akan berlaku tanggal 25 Agustus 2022.***
Makassar - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan menyelenggarakan Khutbah Seragam secara serentak di seluruh masjid se-Sulawesi Selatan, Jumat, (1/4/2022). Gelaran acara tersebut dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bagaimana menjadi penonton yang cerdas dan juga dalam rangka memperingati Hari Penyiaran Nasional Ke-88. Kegiatan tersebut juga disiarkan serentak oleh 188 stasiun radio di Sulsel.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi MUI Firdaus Muhammad mengatakan, kegiatan ini merupakan sebuah trobosan dan yang paling penting adalah dampaknya bagi umat. Yang mana saat ini umat membutuhkan pencerahan-pencerahan terutama terkait dengan bidang penyiaran dan informasi. Tidak lupa dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada Lembaga Prestasi Indonesia-Dunia (LEPRID) yang telah menstimulus kegiatan tersebut sehingga terlaksana dengan sukses.
"Kita selalu bekerjasama menjadi mitra pemerintah. MUI Sulsel juga telah bekerja sama dengan KPID Sulsel dalam kaitannya dengan sosialisasi migrasi analog ke digital. Ini sangat penting sebagai bentuk pencerahan kepada masyarakat," jelas Firdaus Muhammad
Sementara itu Ketua Umum dan Pendiri Lembaga Prestasi Indonesia-Dunia (LEPRID) Paulus Pangka memuji serta mengapresiasi ide kreatif yang melatarbelakangi terselenggaranya acara tersebut. Kegiatan tersebut diharapkan mampu memberikan inspirasi bagi masyarakat khususnya kepada kawula muda sebagai generasi penerus bangsa. Untuk mengapresiasi hal tersebut Leprid memberikan piagam penghargaan kepada MUI Sulawesi Selatan, KPID Sulsel, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan juga Pemerintah Kota Makassar.
"Ini merupakan prestasi yang sangat luar biasa dimana KPID Sulsel memilih ide yang sangat kreatif. Pesan-pesan moral yang disampaikan saat khotbah yang disiarkan ke seluruh masjid di Sulawesi Selatan dan dipancarluaskan oleh lembaga penyiaran Sulsel ini merupakan hal yang sangat luar biasa," kata Paulus Pangka
Pada akhir acara, Kepala Dinas Kominfo-SP Amson Padolo mewakili Pemprov Sulsel menerima Piagam Penghargaan dari LEPRID atas prestasi Pendukung Rekor Khotbah Jumat Seragam se-Sulawesi Selatan dalam Rangka Sosialisasi dan Literasi Analog Switch Off (Digitalisasi Penyiaran). Piagam penghargaan juga diserahkan kepada MUI Sulsel, KPID Sulsel, serta Pemkot Makassar atas ide, gagasan, serta keberhasilan terselenggaranya acara tersebut. Hadir juga Kabid Humas dan Komunikasi Publik Diskominfo Sulsel Sultan Rakib dalam acara tersebut. Red dari sulselprov.go.id
Bandar Lampung -- Dalam rangka peringatan Hari Penyiaran Nasional (HARSIARNAS) Ke-89 Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung menggelar kegiatan donor darah, penandatangan MoU antara KPID dan MUI Provinsi Lampung, dan pemberian Set Top Box (STB) secara Simbolis.
Kegiatan yang mengusung tema “Transformasi Penyiaran di Era Digital,” ini dilakukan di Gedung Pusiban, Pemerintah Provinsi Lampung pada Rabu (30/3/2022). Kegiatan tersebut setidaknya diikuti oleh sekitar 90 peserta dari berbagai lembaga penyiaran di Lampung dan instansi Provinsi Lampung.
Pada kegiatan yang sama, KPID Lampung juga melakukan penandatanganan kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung.
Kerja sama ini bertujuan, untuk saling bersinergi dalam melakukan pengawasan terhadap isi, serta konten siaran pada media terlebih jelang memasuki bulan Ramadan.
Agenda lainnya yang juga dilakukan, ialah pihak KPID Lampung membagikan Set Top Box (STB) Secara Simbolis kepada masyarakat.
Kegiatan ini juga dihadiri dengan Gubernur Lampung yang diwakili oleh staf ahli bidang Kemasyarakatan dan SDM pemprov lampung (Drs. Intizam), ketua komisi 1 DPRD Prov. Lampung (Yozi Rizal, S.H.), Kadis kominfotik prov. Lampung (Ganjar Jationo, S.E., M.AP) serta ketua MUI Lampung (Prof. Dr. H.Moh. Mukri, M.Ag) dan jajaran instansi Provinsi Lampung serta Lembaga Penyiaran di Provinsi Lampung. Red dari berbagai sumber
Aduan ini disampaikan terhadap salah satu berita gosip yang disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV, berjudul “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok”, dikarenakan konten dari berita tersebut yang menurut pasal-pasal UU No. 32 tahun 2002, PS3PS 2012, dan pendapat saya pribadi sebagai konsumen program stasiun televisi Indonesia, tidak pantas untuk ditayangkan serta dilanjutkan di masa yang akan datang.
Depresi merupakan kondisi kejiwaan yang seharusnya cukup diketahui oleh sang individu yang mengalami kondisi tersebut dan orang-orang terdekat yang diberi kepercayaan untuk mengetahui serta menangani segala hal yang berkaitan, baik kondisi depresi itu sendiri maupun proses penyembuhan yang telah atau akan ditempuh. Demi kesembuhan yang prima, tidak sepatutnya perjalanan kondisi depresi seseorang dijadikan tontonan khalayak luas tanpa dikemas dengan maksud baik tertentu (dan dipertimbangkan dari aspek kesehatan), sebab akan mengundang reaksi-reaksi yang sejatinya tidak diperlukan oleh sang individu yang tengah mengalami kondisi depresi.
Reaksi-reaksi yang tidak diperlukan dan tidak pada tempatnya akan berdampak langsung pada sang individu, secara fatal dapat memukul mundur progress penyembuhan, hingga lebih fatalnya lagi dapat berujung pada tindakan bunuh diri. Konsekuensi-konsekuensi tersebut bukan lagi termasuk dalam konsekuensi wajar dari pilihan Nunung, subjek dalam aduan tayangan ini, dalam menjadi komedian dan selebritis sekaligus. Tayangan seperti ini dan segala konsekuensi tak wajar yang ditimbulkannya sudah terhitung melukai prinsip kemanusiaan beserta hak-haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak, aman, nyaman, dan tenteram.
Berikut adalah sejumlah pasal-pasal yang dilanggar oleh tayangan “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok” yang dibuat dan disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 3: “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional,
terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan
kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun
masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri
penyiaran Indonesia.”
- Pasal 5 (b): “Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
- Pasal 36 (1): “Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.”
- Pasal 36 (5): “Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan
obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
2) P3SPS 2012
- Pasal 13 ayat 2 (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi): “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”
- Pasal 48 ayat 4 poin (b) (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran): “Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan: (b) Rasa hormat terhadap hal pribadi.”
Adapun, aduan mengenai pelanggaran pasal-pasal yang telah disebutkan di atas juga disampaikan atas dukungan pasal-pasal berikut ini:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 50 ayat 2, 3, 4, dan 5 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
- Pasal 52 ayat 1 dan 3 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
2) P3SPS 2012
- Pasal 14 poin a, b, c dan d (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi)
Demikian pengaduan dan segala pertimbangan atas pengaduan tersebut yang dapat saya sampaikan, besar harapan saya untuk aduan ini ditindaklanjuti secepatnya demi meningkatkan kualitas tayangan-tayangan yang disiarkan oleh stasiun televisi indonesia. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.
Pojok Apresiasi
Rizky Setyowati
Anime ini sangat bagus. Mengajarkan pesan moral supaya tetap tabah dan berusaha meski di bully. Semoga kedepannya makin banyak anime seperti ini