Pontianak - Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Kalimantan Barat, Faisal Riza mengatakan siaran lokal baik televisi dan radio yang memiliki stasiun pemancar di Kota Pontianak, semakin meningkatkan penyiaran berbasis pembangunan daerah.
"Dari perspektif kami, siaran berita terkait pembangun daerah Kalbar harus ditingkatkan frekuensinya karena sangat penting bagi masyarakat kita," kata Faisal Riza kepada tribun di Pontianak, Kamis, 11 Juli 2013.
Menurut Faisal, TV lokal memiliki daya tarik yang sensitif. Maka dari itu, perlu strategi penyiaran yang juga melirik khasanah kearifan lokal yang termanfaatkan dan berdaya guna bagi penonton dan pendengar di Kalimantan Barat.
Problemnya memang, kata Faisal, dilihat dari pengemasan pemberitaan. Di mana televisidan radio lokal harus mampu menghadapi tantangan siaran yang mengedukasi kepada pemirsa.
Cara lainnya adalah menggunakan stasiun televisi nasional maupun chanel asing mengisi konten siaran. "Untuk siaran TV dibatasi 20 persen, radio 10 persen, dari jumlah total jam siaran," tuturnya. Red
Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan dan larangan bagi lembaga penyiaran dalam memproduksi dan menayangkan program siaran selama bulan suci Ramadhan 1434 Hijriyah. Dalam surat edarannya nomor 194/KPID-NTB/VII/2013 bertanggal 8 Juli 2013 yang dialamatkan ke seluruh lembaga penyiaran publik,swasta dan komunitas di NTB, KPID NTB secara tegas melarang lembaga penyiaran menyiarkan program siaran hiburan dengan format musik lantai dansa pada jam menjelang berbuka puasa yakni antara Pkl. 17.00 hingga 20.00 waktu setempat.
Selain itu, lembaga penyiaran juga dilarang menayangkan program siaran infotainment yang berbau gosip, membicarakan aib orang lain atau gibah dan sejenisnya.”Kita berharap selama bulan puasa ini, seluruh lembaga penyiaran hendaknya dapat menyiarkan dan menayangkan program siaran Ramadhan yang dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Alllah SWT, Tuhan yang Mahaesa sesuai dengan format siaran masing-masing,” kata Sukri Aruman, Wakil Ketua KPID NTB di Mataram, Selasa, 10 Juli 2013.
Dikatakannnya, larangan menyiarkan program hiburan musik lantai dansa atau dikenal dengan sebutan musik dugem, sebenarnya bukan kali ini saja dilakukan KPID NTB. ”Tahun-tahun sebelumnya, hal ini juga kita lakukan karena kita banyak menerima aduan dan keluhan pendengar yang meminta KPID mengambil sikap tegas kepada sejumlah radio swasta yang menyiarkan musik dugem pada jam siar yang tidak tepat,” ungkapnya dan berharap lembaga penyiaran dapat menyesuaikan diri dengan suasana kebathinan khalayak pemirsa dan pendengar di NTB yang mayoritas merupakan pemeluk Islam.
Disebutkan, dalam surat edaran KPID NTB, lanjut Sukri, lembaga penyiaran juga diwajibkan menyiarkan dan atau menayangkan tanda waktu shalat atau adzan pada waktu yang tepat, khususnya adzan Shalat Maghrib sebagai penanda waktu berbuka puasa .”Kita juga tidak menghendaki adzan disisipi iklan apapun bentuknya lebih-lebih adzan di televisi, jangan sampai dihiasi merek berbagai produk komersial, itu jelas melanggar P3 dan SPS yang ditetapkan KPI,”urainya dan berjanji akan memberikan sanksi tegas bagi lembaga penyiaran yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurut Sukri, KPID NTB pada bulan puasa tahun sebelumnya pernah melayangkan surat teguran kepada stasiun radio yang membuat acara kuiz berhadiah dengan nama acara yang tendensius dan menimbulkan reaksi negatif pendengar. ”Ketika itu ada stasiun radio swasta di Mataram yang membuat acara kuiz dengan sebutan Kuiz Sahadat, singkatan dari Kuiz Sahur Hadiah Dapat, aduan pendengar cukup banyak dan radio itu kita minta mengganti acara kuiznya dengan istilah yang lain agar tidak memancing reaksi negatif pendengar,”paparnya.
Ditambahkannya, surat edaran KPID NTB terkait program siaran Ramadhan telah disebarluaskan ke seluruh lembaga penyiaran dan juga ditembuskan ke berbagai pihak diantaranya Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB, Ketua KPI Pusat, Bupati dan Walikota se-NTB, Ketui MUI NTB dan Ketua MUI Kabupaten Kota se-Nusa Tenggara Barat. ”Kami juga sudah menyiapkan relawan pemantau dan tim analis KPID NTB yang akan melakukan pemantauan secara ketat terharap siaran radio dan TV lokal terutama di Kota Mataram,”imbuhnya dan meminta masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan bila menemukan siaran radio dan televisi yang meresahkan selama bulan puasa Ramadhan tahun ini. Red dari KPID NTB
Mataram – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat baru-baru ini menyerahkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran kepada sedikitnya tujuh stasiun radio swasta di Nusa Tenggara Barat. Radio yang menerima izin tersebut diantaranya Radio Mataram FM, Radio Lombok Post FM, Radio Soma FM, Lombok FM Praya dan Tara FM Praya di Pulau Lombok serta Radio Rasesa FM dan Radio Sautuna FM di Pulau Sumbawa.”Tentunya setelah menerima IPP prinsip tersebut, mereka wajib melakukan uji coba siaran selama enam bulan ke depan sambil mengurus persyaratan lain yang harus dipenuhi seperti ISR dan lain-lain,” kata Sukri Aruman, Wakil Ketua KPID NTB di Mataram, Senin, 8 Juli 2013.
Menurut Sukri, setelah melewati tahapan uji coba siaran, KPID NTB bersama Kementerian Kominfo dan KPI Pusat akan menggelar evaluasi uji coba siaran kepada 7 stasiun radio yang sudah menerima IPP prinsip.”Bahkan tidak menutup kemungkinan akan melakukan verifikasi faktual untuk memastikan apakah stasiun radio tersebut benar-benar serius atau tidak, kita akan lihat langsung bagaimana mereka memproduksi siaran, bagaimana studionya, perangkatnya, manajemennya dan segala hal terkait radio bersangkutan,” tegasnya dan berharap para pengelola radio tidak asal-asalan menjalankan bisnis radionya.
Ditambahkan, KPID NTB juga telah menyerahkan IPP tetap kepada dua radio swasta di NTB yakni Radio Oisvira FM dan Radio Mandalika FM. “Sebelumnya kita juga sudah menyerahkan IPP tetap kepada Radio SGSN FM sebagai radio komunitas pertama di Indonesia yang menerima IPP tetap dari Pemerintah,”imbuhnya.
Hingga saat ini, sedikitnya 80 stasiun radio di Nusa Tenggara Barat telah memproses izin melalui KPID NTB dan sebagian besar diantaranya mengantongi rekomendasi kelayakan dan IPP prinsip. ”Kami harus akui, proses pengurusan izin siaran radio maupun TV di negeri ini termasuk yang paling rumit di dunia, karena proses pengurusannya yang sangat lama dan melelahkan,”urainya. Red dari KPID NTB
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta semua lembaga penyiaran di daerahnya agar memperhatikan isi siarannya selama bulan Ramadhan ini. Bahkan, dua channel yakni Fashion TV dan Star Fashion yang disiarkan melalui televisi kabel dilarang untuk tayang oleh KPID.
Anggota KPID Sulteng, Hari Azis menyebutkan, selain pelarangan kedua channel tersebut, KPID meminta kepada semua penggelola lembaga penyiaran agar mengedepankan siaran-siaran yang inspiratif dan tidak mengganggu jalannya ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Koordinator bidang Isi Siaran KPID Sultra ini menyatakan program acara yang ditayangkan selama bulan Ramadhan sebaiknya benar-benar sejalan.
Hal ini juga terkait dengan penayangan kumandang adzan. Oleh karenanya, KPID meminta lembaga penyiaran yang memutar siaran adzan untuk memperhatikan dengan teliti secara pasti tepatnya waktu adzan. Red
Magelang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah telah melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) sembilan radio di Jateng. EDP yang dilaksanakan selama dua hari (2-3 Juli 2013) diselenggarakan di New Kebun Tebu Resto Magelang tersebut dihadiri narasumber dari Dishubkominfo, DPRD, Akademisi Universitas Tidar, Balmon Kelas 2 Semarang, dan MUI.
Ke Sembilan radio tersebut adalah; PT. Ramedia Jepara, PT. Radio Bailorah Swara Media, PT. Media Bintang Sembilan, PT. Radio Batang Berkembang, PT. Radio Aska Mutiara Hati, Perkumpulan Komunitas Pendengar Radio Assunah FM, Perkumpulan Radio Komunitas Delta FM, PT. Radio Cilacap Indah Swara, dan PT. Radio Suara Tidar.
Najahan Musyafak, koordinator bidang perizinan KPID Jateng menyimpulkan, mayoritas pemohon tidak menyusun studi kelayakan berdasarkan pada pengalaman teori dan kondisi obyektif dunia penyiaran. Selain itu, permodalan sangat yang dicantumkan dalam akta juga sangat minim.
“Di sisi lain para pemohon juga tidak mampu melihat daya saing dengan lembaga penyiaran lainnya yang sudah ada sebelumnya” tegas Najahan sesaat setelah pelaksanaan EDP berlangsung.
Atas dasar itu, lanjut Najahan, KPID Jateng akan melakukan kajian serius terhadap setiap permohonan izin penyiaran di wilayahnya. Secara teori sebuah lembaga penyiaran dapat beroperasional secara sehat apabila memiliki dana empat kali modal awal ditambah dana operasional selama stau tahun. Ketidaksiapan modal tersebut menyebabkan banyak kasus izin penyiaran yang diperjualbelikan. “banyak radio-tv di Jateng setelah mendapatkan izin kemudian dipundah tangankan dan itu tidak dibenarkan” pungkasnya. Acep/Red
Aduan ini disampaikan terhadap salah satu berita gosip yang disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV, berjudul “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok”, dikarenakan konten dari berita tersebut yang menurut pasal-pasal UU No. 32 tahun 2002, PS3PS 2012, dan pendapat saya pribadi sebagai konsumen program stasiun televisi Indonesia, tidak pantas untuk ditayangkan serta dilanjutkan di masa yang akan datang.
Depresi merupakan kondisi kejiwaan yang seharusnya cukup diketahui oleh sang individu yang mengalami kondisi tersebut dan orang-orang terdekat yang diberi kepercayaan untuk mengetahui serta menangani segala hal yang berkaitan, baik kondisi depresi itu sendiri maupun proses penyembuhan yang telah atau akan ditempuh. Demi kesembuhan yang prima, tidak sepatutnya perjalanan kondisi depresi seseorang dijadikan tontonan khalayak luas tanpa dikemas dengan maksud baik tertentu (dan dipertimbangkan dari aspek kesehatan), sebab akan mengundang reaksi-reaksi yang sejatinya tidak diperlukan oleh sang individu yang tengah mengalami kondisi depresi.
Reaksi-reaksi yang tidak diperlukan dan tidak pada tempatnya akan berdampak langsung pada sang individu, secara fatal dapat memukul mundur progress penyembuhan, hingga lebih fatalnya lagi dapat berujung pada tindakan bunuh diri. Konsekuensi-konsekuensi tersebut bukan lagi termasuk dalam konsekuensi wajar dari pilihan Nunung, subjek dalam aduan tayangan ini, dalam menjadi komedian dan selebritis sekaligus. Tayangan seperti ini dan segala konsekuensi tak wajar yang ditimbulkannya sudah terhitung melukai prinsip kemanusiaan beserta hak-haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak, aman, nyaman, dan tenteram.
Berikut adalah sejumlah pasal-pasal yang dilanggar oleh tayangan “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok” yang dibuat dan disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 3: “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional,
terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan
kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun
masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri
penyiaran Indonesia.”
- Pasal 5 (b): “Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
- Pasal 36 (1): “Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.”
- Pasal 36 (5): “Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan
obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
2) P3SPS 2012
- Pasal 13 ayat 2 (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi): “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”
- Pasal 48 ayat 4 poin (b) (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran): “Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan: (b) Rasa hormat terhadap hal pribadi.”
Adapun, aduan mengenai pelanggaran pasal-pasal yang telah disebutkan di atas juga disampaikan atas dukungan pasal-pasal berikut ini:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 50 ayat 2, 3, 4, dan 5 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
- Pasal 52 ayat 1 dan 3 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
2) P3SPS 2012
- Pasal 14 poin a, b, c dan d (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi)
Demikian pengaduan dan segala pertimbangan atas pengaduan tersebut yang dapat saya sampaikan, besar harapan saya untuk aduan ini ditindaklanjuti secepatnya demi meningkatkan kualitas tayangan-tayangan yang disiarkan oleh stasiun televisi indonesia. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Jangan Sering-Sering Sinetron/FTV
Acara Jadul era 2000an:
Kamen Rider
Power Rangers
Super Sentai
WWF SmackDown!
WWE SmackDown!
WWE RAW
WWE Afterburn
WWE ECW
Serial TV Taiwan
Serial TV Korea
Serial TV Tiongkok
Serial TV Jepang
WinX Club
Gundam
Bakusou Kyoudai Let's & Go!! 1996-1998
Gekitou!! Crush Gear 2001-2004
Zoids 1999-2006
Beyblade Since 2001
WinX Club
Acara Musik
Hingga Sekarang:
Acara Berita
AFC Champions League
Ligue 1
Coupe de France
Coupe de La Ligue
Trophees des Champions
Serie A
Coppa Italia
Supercoppa Italia
EFL Championship
EFL Cup
FA Cup
Major League Soccer
Bundesliga
DFB Pokal
DFL Supercup
Acara Talkshow