Banda Aceh - Gubernur Aceh Zaini Abdullah melantik tujuh orang komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Aceh periode 2013-2016. Pelantikan digelar di gedung serbaguna Kantor Gubernur, Selasa, 24 September 2013. Hadir dalam pelantikan tersebut, Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh nomor 482/647/2013, ketujuh orang yang dilantik sebagai anggota KPIA yakni Rahmad Saleh, Muhammad Hamzah, Maimun Habsyah Husein, Said Firdaus, Nurlaily Idrus, Munandar dan Irsal Ambia.
Dalam sambutannya usai menyumpah para komisioner, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan keberadaan Komisi penyiaran Indonesia (KPI) merupakan penjabaran dari UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. KPI dibutuhkan sebagai bagian dari wujud peran serta publik dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepntingan masyarakat.
"Secara konseptual, posisi ini mendudukkan KPI sebagai lembaga independen yang biasa disebut state auxiliary institution atau lembaga penunjuang sistem kenegaraan," katanya dikutip atjehpost.
Sebab itulah, kata dia, untuk menujang optimalisasi pengawasan penyiaran Indonesia, UU Penyiaran mengharuskan pembentukan KPI di tingkat pusat maupun provinsi. KPI daerah sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran di daerah bersangkutan.
"Peran KPI di daerah penting mengingat wilayah geografis Indoensia sangat luas. Lagi pula keputusan menerapkan otonomi daerah menghadirkan pula kebijakan desentralisasi penyiaran," katanya. Red
Banda Aceh- Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Aceh berupaya menguatkan kegiatan penyiaran di daerah perbatasan. Hal itu guna mengantisipasi tersebar luasnya informasi yang mempunyai indakasi merusak keyakinan umat beragama.
"Program penguatan daerah perbatasan. Di sana kita secara parsial, kita banyak diserang oleh lembaga-lembaga penyiaran di luar wilayah provinsi Aceh, dimana siaran itu dapat ditangkap terutama di daerah Subulussalam dan Aceh Singkil. Indikasi tentang pendangkalan akidah itu lebih nyata," ujar komisioner KPI Aceh Said Firdaus usai pelantikan di gedung Serbaguna Kantor Gubernur, Selasa, 24 September 2013.
Selama ini program untuk penguatan penyiaran di daerah baru didukung dengan penguatan infrastruktur 3 unit radio di kawasan Subulussalam dan 2 unit di Aceh Singkil.
"Jadi ke depan ini programnya akan kita perkuat. Melalui kerjasama dengan ulama-ulama, MPU Aceh dan kabupaten kota, bagaiman syiar-syiar Islam melalui penyiaran diperkuat di daerah itu," katanya kepada atjehpos.
Sedangkan hal lainnya, kata dia, juga akan dilakukan penguatan kelembagaan KPI Aceh dengan melakukan sosialisasi yang lebih gencar.
"Selama ini penguatan kelembagaan hanya terbatas kepada lembaga penyiaran. Ke depan ini kita akan melakukan sosialisasi trans media yang menyangkut go to school dan goes to campus," katanya. Red
Padang – Tim seleksi pemilihan calon Anggota KPID Sumatera Barat membuka penerimaan Calon Anggota KPID Sumbar untuk masa jabatan 2013-2016. Pengumuman disampaikan melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Sumbar, Selasa, 4 September 2013. Berikut isi pengumuman tersebut:
PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH SUMATERA BARAT 04/Timsel-KPID/Kominfo-2013
Dibuka kesempatan bagi setiap WNI yang kompeten untuk diangkat menjadi anggota Komisi Penyiraran Indonesia Daerah Sumatera Barat Masa Jabatan 2013 – 2016, dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Umum (Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 10 ayat 1) a.Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa b.Setia Kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; c.Berpendidikan Sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara; d.Sehat jasmani dan rohani; e.Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; f.Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran; g.Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa; h.Bukan anggota Legislatif dan Yudikatif; i.Bukan pejabat pemerintah; dan j.Non partisan
Persyaratan Khusus a.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); b.Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 6 lembar; c.Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP); d.Daftar Riwayat Hidup; e.Fotokopi Ijazah Sarjana yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang; f.Surat Keterangan Dokter dari RS Pemerintah (asli) yang menyebutkan calon sehat jasmani g.Surat Keterangan dari Dokter Ahli Jiwa (asli) yang menyebutkan calon sehat rohani; h.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (asli); i.Makalah yang isinya tentang Visi dan Misi beserta uraiannya yang berkaitan dengan kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran jika nanti terpilih menjadi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat. (ditulis dengan jenis huruf Times New Roman, ukuran font 12, spasi 1,5 dengan jumlah 7-10 halaman); j.Fotokopi Piagam Penghargaan, sertifikat atau surat keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam penyiaran; k.Surat Dukungan dari masyarakat (asli);
Persyaratan Yang Asli dan Bermaterai a.Surat Pendaftaran sebagai Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat; b.Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; c.Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia; d.Surat Pernyataan tidak pernah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; e.Surat Pernyataan Bersedia bekerja penuh waktu; f.Surat Pernyataan tidak terkait dengan kepemilikan media massa; g.Surat pernyataan bukan anggota Legislatif dan Yudikatif; h.Surat Pernyataan bukan pejabat pemerintah; i.Surat ijin persetujuan tertulis dari pimpinan lembaga/instansi/tempat bekerja; j.Surat Pernyataan bersedia melepaskan jabatan struktural dan fungsional; k.Surat pernyataan nonpartisipan/tidak berpartai politik; l.Surat Pernyataan bersedia melaporkan harta kekayaannya;
Pada Jam 09.00 s/d 18.00 Wib (hari kerja) bertempat di : Sekretariat Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat d/a : Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Propinsi Sumatera Barat Jln. Raden Saleh No. 12 Padang
Padang, 04 September 2013 TIM SELEKSI PEMILIHAN CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH SUMATERA BARAT Ketua dto Ir. H. MUDRIKA Pembina Utama Madya/ 19580209 198603 1 004
Palu - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng), meminta Lembaga penyiaran di Sulawesi Tengah, dapat menayangkan siaran-siaran yang sehat. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPID Sulteng Ilmawati Djafara, dalam kegiatan workshop yang digelar di Kampung Nelayan, Kamis kemarin, 12 September 2013.
Ilmawati Djafara,mengungkapkan, salah satu tujuan kegiatan workshop, yakni untuk menyatukan persepsi antara KPID dan lembaga penyiaran guna menciptakan sistem penyiaran daerah yang sehat cerdas serta berkualitas.
“Bagaimana lembaga penyiaran elektronik memberikan tayangan yang layak bagi masyarakat, guna menciptakan sistem penyiaran daerah yang sehat dan mencerdaskan” ujarnya ditulis radar sulteng.
Karena itu pihaknya berharap kepada seluruh lembaga penyiaran yang ada di Sulteng, agar dapat menyiarkan berita- berita yang dapat mendidik serta mencerdaskan penoton khususnya untuk para remaja serta anak-anak guna menciptakan generasi bangsa yang cerdas. Red
Makassar -Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulsel mengingatkan lembaga penyiaran (LP) soal aturan main iklan kampanye. Hal ini penting agar tidak ada radio dan TV yang melanggar batasan durasi dan frekuensi iklan kampanye selama masa kampanye pilkada Walikota-Wakil Walikota Makassar, periode 2014-2019.
Ketua KPID Sulsel, Rusdin Tompo, mengatakan berdasarkan regulasi yang ada jatah iklan kampanye yang dapat disiarkan oleh setiap LP adalah sebanyak 10 (sepuluh) spot per hari. Panjang durasi iklan kampanye ini dibedakan antara media penyiaran radio dan media penyiaran TV. Durasi iklan kampanye untuk TV hanya 30 detik per spot, sementara untuk radio panjangnya 60 detik. Ini aturan main yang perlu diperhatikan.
Rusdin juga mengingatkan manakala ada pasangan calon yg tidak memanfaatkan "jatah" iklannya maka tidak bisa dialihkan kepada pasangan calon lainnya. Jadi, maksimal setiap kandidat iklannya muncul di sebuah LP hanya 10 kali sehari. "Jangan mentang-mentang ada kandidat yang punya dana kampanye yang banyak, lantas memonopoli atau mengambil air time yang bukan menjadi haknya," tegas Rusdin, dalam rilis yang diterima tribun-timur.com, Minggu (1/9/2013).
Prinsipnya, setiap kandidat mesti diberi akses yang sama dan adil oleh setiap LP. Termasuk untuk tarif iklan dan diskon yang diberikan mesti sama. Di luar itu, KPID berharap TV dan radio membuat iklan layanan masyarakat (ILM) sebagai bentuk tanggung jawab sosialnya. ILM ini bisa berupa pendidikan politik atau soal pilkada damai.
Terkait dengan siaran langsung pemaparan Visi Misi calon Walikota-Wakil Walikota Makassar, periode 2014-2019, yang digelar di gedung DPRD Kota Makassar, Minggu (1/9/2013), Rusdin memberikan beberapa catatannya. Secara keseluruhan Rusdin memberikan apresiasi atas sikap proaktif sejumlah stasiun TV lokal dan TV publik, juga radio-radio yang siarkan acara itu.
Namun Rusdin memberikan saran dan masukan kepada TVRI yang mencantumkan nomor urut kandidat dengan mencantumkan angka "0" di depan angka "1", menjadi kandidat nomor urut "01", begitupun seterusnya. Cara penulisan seperti ini tentu keliru. Ini tampak sederhana tapi fatal. Karena penulisan nomor urut kandidat Walikota-Wakil Walikota tidak demikian.
Pada saat itu, Rusdin mengaku mengirim sms kepada Kepala LPP TVRI, Bpk Rusli Sumara perihal kesalahan tersebut. Rusli mengatakan bahwa pihaknya berusaha untuk merubah angka tsb namun rundawn yang diberikan oleh Panitia tertulis demikian. Pihak TVRI juga sudah mencoba mengubah tapi secara teknis membutuhkan waktu dlm pekerjaannya dan crew takut akan merusak tulisan yg sdh ada dlm Caracter Generator.
Selain itu, Rusdin juga meminta kepada pihak Sun TV sebaiknya ke depan tidak memotong pemaparan visi misi kandidat agar penonton bisa menyaksikan acara live event yang disiarkan Sun TV secara utuh. Penayangan iklan-iklan kandidat jangan ditempatkan saat penyampaian visi misi sedang berlangsung tapi saat jeda pemaparan antara kandidat satu dengan kandidat berikutnya. "Saya menghitung waktunya cukup disela-sela itu untuk menyelipkan siaran iklan," kata Rusdin memberi masukan. Red dari Tribun
Aduan ini disampaikan terhadap salah satu berita gosip yang disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV, berjudul “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok”, dikarenakan konten dari berita tersebut yang menurut pasal-pasal UU No. 32 tahun 2002, PS3PS 2012, dan pendapat saya pribadi sebagai konsumen program stasiun televisi Indonesia, tidak pantas untuk ditayangkan serta dilanjutkan di masa yang akan datang.
Depresi merupakan kondisi kejiwaan yang seharusnya cukup diketahui oleh sang individu yang mengalami kondisi tersebut dan orang-orang terdekat yang diberi kepercayaan untuk mengetahui serta menangani segala hal yang berkaitan, baik kondisi depresi itu sendiri maupun proses penyembuhan yang telah atau akan ditempuh. Demi kesembuhan yang prima, tidak sepatutnya perjalanan kondisi depresi seseorang dijadikan tontonan khalayak luas tanpa dikemas dengan maksud baik tertentu (dan dipertimbangkan dari aspek kesehatan), sebab akan mengundang reaksi-reaksi yang sejatinya tidak diperlukan oleh sang individu yang tengah mengalami kondisi depresi.
Reaksi-reaksi yang tidak diperlukan dan tidak pada tempatnya akan berdampak langsung pada sang individu, secara fatal dapat memukul mundur progress penyembuhan, hingga lebih fatalnya lagi dapat berujung pada tindakan bunuh diri. Konsekuensi-konsekuensi tersebut bukan lagi termasuk dalam konsekuensi wajar dari pilihan Nunung, subjek dalam aduan tayangan ini, dalam menjadi komedian dan selebritis sekaligus. Tayangan seperti ini dan segala konsekuensi tak wajar yang ditimbulkannya sudah terhitung melukai prinsip kemanusiaan beserta hak-haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak, aman, nyaman, dan tenteram.
Berikut adalah sejumlah pasal-pasal yang dilanggar oleh tayangan “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok” yang dibuat dan disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 3: “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional,
terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan
kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun
masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri
penyiaran Indonesia.”
- Pasal 5 (b): “Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
- Pasal 36 (1): “Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.”
- Pasal 36 (5): “Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan
obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
2) P3SPS 2012
- Pasal 13 ayat 2 (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi): “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”
- Pasal 48 ayat 4 poin (b) (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran): “Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan: (b) Rasa hormat terhadap hal pribadi.”
Adapun, aduan mengenai pelanggaran pasal-pasal yang telah disebutkan di atas juga disampaikan atas dukungan pasal-pasal berikut ini:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 50 ayat 2, 3, 4, dan 5 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
- Pasal 52 ayat 1 dan 3 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
2) P3SPS 2012
- Pasal 14 poin a, b, c dan d (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi)
Demikian pengaduan dan segala pertimbangan atas pengaduan tersebut yang dapat saya sampaikan, besar harapan saya untuk aduan ini ditindaklanjuti secepatnya demi meningkatkan kualitas tayangan-tayangan yang disiarkan oleh stasiun televisi indonesia. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.
Pojok Apresiasi
Linda
Yang pertama, prihatin ada anak kecil ikut jadi MC di kontes dangdut Indosiar tersebut. Seharusnya usia anak-anak itu diedukasi dengan lagu kebangsaan dan lagu anak-anak bukan dicekcoki dengan lagu dangdut.
Yang kedua, apakah kontes ini bisa dihentikan sementara? Ada beberapa masalah pribadi dari peserta yang diumbar ke publik.
Selebihnya, pihak KPI dapat menilai sendiri acara tersebut dan saya harap kembalikan kartun di layar televisi bukan acara kontes dangdut ataupun sinetron yang beribu-ribu episode.
Itu saja yang bisa disampaikan. Terima kasih.