Pekanbaru - Selama tiga tahun kepengurusan Komisi Penyiaran Indonesaia Daerah (KPID) Riau periode pertana, paling tidak sudah ada 66 lembaga penyiaran yang memproses permohonan izin penyelanggaraan penyiaran. Jumlah ini belum maksimal karena masih ada lembaga penyiaran yang belum melakukan pengurusan.
Demikian diungkapkan Koordinator Bidang Perizinan KPID Riau, Alnofrizal menjawab GoRiau.com, Rabu (18/12/2013) siang ini. Lembaga penyiaran yang belum memproses umumnya berasal dari daerah tingkat dua.
''Kalau untuk Pekanbaru sudah semua, kecuali televisi nasional yang beroperasi di Riau. Sedangkan di daerah hanya beberapa daerah yang jauh seperti Guntung dan lain-lan,'' ujarnya.
Hingga akhir masa bakti KPID Riau periode 2010 - 2013t, masih ada dua permohon izin penyelenggaraan penyiaran yang masih akan diproses.
Dijelaskan 66 proses permohonan izin yang sudah selesai, 35 berasal dari radio, 31 televisi teresterial, kabel dan digital. Khusus untuk televisi bisa dirinci 20 tv kabel, 5 tv teresterial (UHV) dan 6 tv digital. Red dari goriau.com
Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melarang keras lembaga penyiaran radio dan televisi yang bersiaran di Jawa Tengah, termasuk RCTI, ANTV, TVRI, Global TV, Metro TV, Trans 7, Trans TV, MNC TV, TV ONE, SCTV dan Indosiar untuk menyiarkan pemeran iklan layanan masyarakat (ILM) di isntitusinya terhadap pejabat negara dan anggota legislatif yang akan mencalonkan diri.
Menurut Zainal Abidin Petir, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, larangan tersebut mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan atas PKPU No.1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD. “Jadi Presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pimpinan dan anggota DPRD dilarang menjadi pemeran ILM di institusiya di media elektronik 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara. Mereka tidak boleh manggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan pribadi. Radio dan televsisi harus patuh kalau bendel akan kami hentikan siarannya”, tandas Zainal Petir.
Terkait pemilihan legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), radio dan televisi wajib menyediakan waktu siaran untuk melakukan sosialisasi, pemberitaan, serta iklan kampanye. “Silahkan radio dan televisi publik, swasta, dan berlangganan untuk manfaatkan “kue’ iklan kampanye, kecuali radio dan televisi komunitas dilarang ,” kata Zainal Petir. Adapun kampanye di radio dan televisi, jelas Zainal, dilaksanakan selama 21 hari, yakni 16 Maret hingga 5 April 2014. Radio dan televisi dibatasi 10 spot dengan durasi waktu maksimal 30 detik untuk televisi dan 60 detik untuk radio setiap harinya untuk setiap peserta pemilu.
Siaran kampanye di radio dan televisi, jelas Zainal, tidak boleh memperolok, menghina, merendahkan, melecehkan dan atau mengabaikan nilai-nilai agama, serta martabat manusia Indonesia.” Siaran kampanye harus mendidik, memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan pemilih, jangan memberikan janji-janji yang tidak rasional dan tidak mungkin bisa dilaksanakan. Jangan bodohi rakyat! Selain itu harus sopan dan tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau peserta lain,” tandas Zainal Petir
Zainal menambahkan ancaman bagi radio dan televisi yang melakukan kampanye menyesatkan dan membodohi rakyat dikenakan sanksi pidana penyiaran. “ Untuk radio ancaman pidana denda 1 miliar dan televise 10 miliar sedangakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun,” kata Zainal Petir. Red dari KPID Jateng
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta, menggandeng enam perguruan tinggi (PT) untuk memantau isi siaran pertelevisian lokal terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
KPID, mengajak sejumlah PT yang memiliki program studi Ilmu Komunikasi seperti Universitas Mercu Buana, Universitas Nasional, Universitas Persada Indonesia YAI, Universitas Sahid, Universitas Atmajaya, dan Universitas Indonesia. Pemantauan itu sendiri, bakal dimulai sejak bulan Desember 2013 sampai tahapan pemilu selesai.
"Kami menggunakan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS- KPI), serta PKPU No 1 dan No 15 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu. Siaran terkait politik harus benar-benar diperhatikan," kata Ketua KPID Hamdani Masil, di Balai Kota Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Selain melakukan pantauan, kata dia, mahasiswa dan ahli komunikasi dari PT itu akan ikut mengalisis siaran iklan, program acara temu wicara, dan program siaran liputan berita.
"KPID berharap, media penyiaran menaati aturan tentang siaran pemilu, yakni mereka wajib menyediakan waktu cukup bagi peliputan. Mereka jugadituntut bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta pemilu, dan tidak bersikap partisan," ujarnya. Red dari Tribun News
Banjarmasin - KPID Kalimantan Selatan bekerjasama dengan Kelompok Masyarakat Peduli Siaran (KMPS) menyelenggarakan Sosialisasi Literasi Media dalam upaya membangun masyarakat cerdas isi siaran. Kegiatan dilaksanakan di 6 lokasi KMPS, yakni KMPS IMPLIQ, tanggal, 22 November 2013 bertempat di Kampus IAIN Antasari Banjarmasin, KMPS KAKTUS tanggal, 25 November 2013 di Kampus Unlam Banjarmasin, KMPS HAQQUL YAKIN, tanggal 04 Desember 2013 di Aula Kelurahan Teluk Dalam, KMPS TULIP, tanggal 04 Desember 2013 di Komplek Perumahan HBI Kabupaten Barito Kuala, KMPS EDELWISS, tanggal 05 Desember 2013 di Komplek Perumahan AMD dan KMPS SUARA PELAMBUAN, tanggal 07 Desember 2013 di Aula Kelurahan Pelambuan Banjarmasin.
Anggota KPID Kalsel, Milyani menjelaskan, sosialisasi literasi media dalam rangka memberikan pengetahuan tentang literasi media khususnya media televisi dengan melakukan kegiatan penyuluhan langsung ke kampus atau kelurahan bekerjasama dengan KMPS yang telah dibentuk di kampus atau di lokasi penyuluhan.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana menonton televisi secara benar sehingga mampu memilih, memilah dan menilai isi siaran televisi secara cerdas dan kritis serta memperoleh manfaat ketika menonton siaran televisi,” katanya ditulis dalam siaran pers yang dikirimkan ke KPI Pusat.
Sosialisasi literasi media juga dimaksudkan memberikan wawasan bagaimana media mampu mempengaruhi pemirsanya sehingga masyarakat diharapkan mampu menyikapi media dengan benar, memilih program yang sesuai dengan kebutuhannya atau kebutuhan keluarganya, secara bertahap dan disiplin dapat mengatur pola konsumsi menonton program siaran televisi dilingkungan keluarga sesuai usia, menonton siaran yang baik dan bermanfaat.
Dalam sosialisasi, kata Mila, juga dijelaskan bahwa pengawasan isi siaran adalah hak, kewajiban dan tanggungjawab bersama baik pemerintah maupun seluruh lapisan masyarakat dan merupakan amanah Pasal 52 Undang Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Pengawasan isi siaran bertujuan mendorong lembaga penyiaran mentaati P3 dan SPS sehingga menghasilkan program siaran yang berkualitas dan membawa manfaat bagi publik.
“Kita berharap KMPS nantinya menjadi role model sebagai wadah aspirasi masyarakat yang terstruktur dibentuk bersama masyarakat untuk masyarakat dan mitra KPID dalam mendorong partisipasi masyarakat baik dalam memberikan apresiasi maupun meningkatkan pengawasan isi siaran. Bagi KMPS potensial sangat diharapkan fasilitasi KPI Pusat agar memberikan pembekalan TOT tentang Literasi Media dalam rangka membentuk dan melahirkan kader-kader penyuluh literasi media dilingkungan wilayah masyarakatnya, dengan demikian nantinya KPID Kal Sel hanya berperan melakukan pembinaan dan dukungan anggaran saja dalam pelaksanaan literasi media di masyarakat,” paparnya. Red
Banjarmasin - Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Rudy Resnawan secara resmi membuka Anugerah KPID Award 2013 yang berlangsung di Gedung Sultan Suriansyah Banjarmasin, Jumat, 29 November 2013. Turut hadir Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Pemimpin Umum BanjarmasinPost Group, tokoh masyarakat, dan beberapa KPID antara lain Banten, Kalteng, dan Bengkulu.
“Kita harus membekali keluarga dengan kecerdasan dalam memilah dan memilih tayangan televisi, menjelaskan dampak baik dan buruk dari program dan isi siaran serta menanamkan nilai-nilai agama secara istiqomah dalam lingkungan keluarga kita,” kata Wagub.
Selain itu, lanjut Wagub, dirinya berharap agar lembaga penyiaran selalu memperhatikan tujuan penyiaran dalam memproduksi program dan isi siaran. “Tujuan it antara lain memperkokoh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, menumbuhkan kehidupan demokrasi serta mengembangkan industri penyiaran,” katanya.
Sementara Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, menyampaikan apresisiasi dan penghargaan kepada KPID Kalsel yang dapat menyelenggarakan KPID Kal Sel Award II 2013 dengan meriah. “Apresiasi untuk lembaga penyiaran yang menang dan agar tetap mempertahankan serta meningkatkan apa yang telah dicapai saat ini. Memberikan penghargaan terhadap karya-karya terbaik dibidang penyiaran diharapkan dapat mendorong industri penyiaran untuk terus berkarya dalam menghasilkan program program terbaik, bukan program yang hanya mengejar rating melainkan juga program siaran yangberkualitas dan membawa manfaat bagi publik,” tukasnya.
Penghargaan Pemenang KPID Kal Sel Award II tahun 2013, kali ini diberikan kepada Lembaga Penyiaran Televisi adalah : Features,:TVRI Kalsel (Indonesia-Ku Suku Dayak), News: TVRI Kalsel (Habar Banua Susur Sungai Martapura), Talk Show: TVRI Kalimantan Selatan (Masdarkum-Penetapan UMP Kalsel), Hiburan: Duta TV (Masjid kita–Jejak Anang langgar), Pemberdayaan Perempuan: Duta TV (Dari Pembantu jadi pengusaha), Anak dan Remaja: Duta TV (Anak Buruh Bangunan jadi Duta Kalsel), Tradisi: Duta TV (Papadah Bahari-Kaya Manapak Banyu di Apar), Presenter: TVRI Kalsel (Ratna Sari- Yang Muda Yang Mewarnai Banua), Features: ANTV (Mata Lensa-Eksotika Alam Banjar, News : ANTV (Topik Siang–Ketupat Kandangan).
Sedangkan penghargaan pemenang untuk lembaga penyiaran radio adalah: Feature: RRI Banjarmasin (Paket Budaya – Macam Wadai Banjar), News: RRI Banjarmasin (Jurnal Banjarmasin-PKL Simpang Ulin), Talk Show: RRI Banjarmasin (Banjar Realita – Hari Jadi Provinsi), Hiburan : Smart FM (Rumah Banua – Oknum Wisata), Pemberdayaan Perempuan: Gold Radio (Tiada Siapa yang Mengusung Budaya), Anak Remaja: Smart FM (Sketsa Anak Islami-Sedekah), Tradisi: Nirwana Pelaihari (Seni Daerah–Warung Karindangan), Penyiar: Smart FM (Marita Syahmuda-Keseharian Seorang Dokter).
Adapun dewan juri KPID Kalsel Award II 2013 terdiri dari: unsur akademisi, praktisi, Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat dan KMPS.
Dalam kesempatan itu diserahkan penghargaan life-time achievment kepada almarhum Gusti Hasan Aman, atas dedikasi dan jasa beliau memajukan dunia penyiaran di Kaliamanta Selatan. Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Wagub kepada isteri almarhum Farida Hasan Aman, disaksikan Ketua KPI Pusat Judhariksawan dan Samsul Rani Ketua KPID Kalsel. Red
Aduan ini disampaikan terhadap salah satu berita gosip yang disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV, berjudul “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok”, dikarenakan konten dari berita tersebut yang menurut pasal-pasal UU No. 32 tahun 2002, PS3PS 2012, dan pendapat saya pribadi sebagai konsumen program stasiun televisi Indonesia, tidak pantas untuk ditayangkan serta dilanjutkan di masa yang akan datang.
Depresi merupakan kondisi kejiwaan yang seharusnya cukup diketahui oleh sang individu yang mengalami kondisi tersebut dan orang-orang terdekat yang diberi kepercayaan untuk mengetahui serta menangani segala hal yang berkaitan, baik kondisi depresi itu sendiri maupun proses penyembuhan yang telah atau akan ditempuh. Demi kesembuhan yang prima, tidak sepatutnya perjalanan kondisi depresi seseorang dijadikan tontonan khalayak luas tanpa dikemas dengan maksud baik tertentu (dan dipertimbangkan dari aspek kesehatan), sebab akan mengundang reaksi-reaksi yang sejatinya tidak diperlukan oleh sang individu yang tengah mengalami kondisi depresi.
Reaksi-reaksi yang tidak diperlukan dan tidak pada tempatnya akan berdampak langsung pada sang individu, secara fatal dapat memukul mundur progress penyembuhan, hingga lebih fatalnya lagi dapat berujung pada tindakan bunuh diri. Konsekuensi-konsekuensi tersebut bukan lagi termasuk dalam konsekuensi wajar dari pilihan Nunung, subjek dalam aduan tayangan ini, dalam menjadi komedian dan selebritis sekaligus. Tayangan seperti ini dan segala konsekuensi tak wajar yang ditimbulkannya sudah terhitung melukai prinsip kemanusiaan beserta hak-haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak, aman, nyaman, dan tenteram.
Berikut adalah sejumlah pasal-pasal yang dilanggar oleh tayangan “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok” yang dibuat dan disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 3: “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional,
terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan
kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun
masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri
penyiaran Indonesia.”
- Pasal 5 (b): “Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
- Pasal 36 (1): “Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.”
- Pasal 36 (5): “Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan
obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
2) P3SPS 2012
- Pasal 13 ayat 2 (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi): “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”
- Pasal 48 ayat 4 poin (b) (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran): “Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan: (b) Rasa hormat terhadap hal pribadi.”
Adapun, aduan mengenai pelanggaran pasal-pasal yang telah disebutkan di atas juga disampaikan atas dukungan pasal-pasal berikut ini:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 50 ayat 2, 3, 4, dan 5 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
- Pasal 52 ayat 1 dan 3 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
2) P3SPS 2012
- Pasal 14 poin a, b, c dan d (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi)
Demikian pengaduan dan segala pertimbangan atas pengaduan tersebut yang dapat saya sampaikan, besar harapan saya untuk aduan ini ditindaklanjuti secepatnya demi meningkatkan kualitas tayangan-tayangan yang disiarkan oleh stasiun televisi indonesia. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.
Pojok Apresiasi
Fanny Rahma
Mata Najwa merupakan acara yang dibuat sebagai sarana unjuk bicara. Acara ini dipandu oleh Najwa Shihab yang mempunyai fikiran logis yang tajam. Acara ini dapat mempersuasi orang untuk berfikir kritis yang banyakanya membahas seputar politik