Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah meminta iklan kampanye para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilgub Jateng 2013 tidak membodohi masyarakat.

Permintaan itu telah disesuaikan dengan Peraturan KPID Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyiaran Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) yang ditandatangani dan dikeluarkan ketua KPID Jateng Budi Sudaryanto, 11 Maret 2013.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng Zainal Abidin Petir mengatakan, sesuai dengan aturan, kampanye yang dilaksanakan selama 14 hari, yakni 9-22 Mei 2013 itu diwajibkan pula kepada para cagub dan cawagub menyampaikan materi yang riil, tidak diskriminatif, apalagi membodohi rakyat melalui janji-janjinya.

"Mereka wajib menyampaikan materi kampanye yang logis, jangan bodohi rakyat dengan janji isapan jempol semata," kata Zainal kepada Tribunjateng.com, Senin (08/04/2013).

Untuk itu, lanjunya, lembaga penyiaran yang akan menayangkan kampanye mereka diharuskan selekif dan diwajibkan menolak apabila terkesan akan membodohi rakyat.

Menurutnya, di manapun daerahnya, isi siaran kampanye sudah tentu harus mendidik, memberikan informasi yang bermanfaat, mencerahkan pemilih, dan tidak memberikan janji-janji yang tidak rasional. Red

Nusa Dua - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan untuk mempermudah pengurusan izin bagi pendirian lembaga penyiaran baik televisi maupun radio di daerah perbatasan. Kebijakan ini sebagai salah satu usaha untuk memenuhi kebutuhan informasi, hiburan dan pendidikan bagi masyarakat wilayah perbatasan.
 
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dalam keterangannya di sela-sela kegiatan Hari Penyiaran Nasional ke-80 dan Rapat Koordinasi Nasional KPI 2013 di Nusa Dua (1/4/2013) mengatakan kebijakan untuk mempermudah pengurusan izin ini juga sebagai salah satu langkah untuk membantu lembaga penyiaran nasional memperluas jangkauan siaran hingga daerah perbatasan. Sebab selama ini pemenuhan informasi bagi masyarakat perbatasan didominasi oleh lembaga penyiaran asing.
 
“tujuannya adalah agar informasi yang didapatkan masyarakat di perbatasan dan sebagainnya tidak lebih banyak mengkonsumsi informasi yang dari luar ketimbang dari dalam negeri sendiri, semuanya baik lembaga penyiaran public atau swasta, termasuk komunitas juga masuk disana” kata Tifatul Sembiring dikutip salah satu media lokal.
 
Tifatul Sembiring berharap perusahan perusahan besar di Indonesia untuk membantu lembaga penyiaran didaerah perbatasan atau pulau terluar di Indonesia dengan system CSR melalui iklan. Dengan adanya bantuan CSR tersebut diharapkan nantinya lembaga penyiaran di daerah perbatasan dapat terus beroperasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Red

Denpasar  - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali mendesak aparat keamanan segera menindak tegas para pelaku penyerangan Kantor TVRI Gorontalo pada Senin (25/3) malam.

"Kami mengutuk keras aksi penyerangan tersebut apalagi dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah," kata Ketua KPID Bali Komang Suarsana, di Denpasar, Rabu, 27 Maret 2013.

Aksi kekerasan di Kantor TVRI Gorontalo bermula saat unjuk rasa massa pendukung salah satu calon Wali Kota Gorontalo di kantor TVRI setempat, berlangsung ricuh.

Massa memprotes pemberitaan sengketa pemilihan wali kota yang menyebutkan bahwa pasangan Adhan Dambea dan Indrawanto Hasan dinyatakan tidak lolos oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Massa juga memukul dan merampas kamera sejumlah wartawan dari media lainnya.

"Mestinya pejabat pemerintah paham ada jalur yang dapat ditempuh apabila ada tindakan dari lembaga penyiaran yang dianggap kurang menyenangkan," katanya seperti dikutip Antara Bali.

Menurut Suarsana, masih ada hak jawab yang bisa dilakukan seandainya ada pemberitaan yang kurang tepat dari lembaga penyiaran. "Kami sangat menyayangkan sengketa pemberitaan berujung pada aksi kekerasan seperti itu," ujarnya. Red

Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya melantik Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) terpilih untuk masa bakti 2013 – 2016, Senin, 25 Maret 2013, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

Adapun ke 7 (tujuh) orang Anggota KPID Kalbar periode 2013-2016 yang dilantik terdiri dari Faisal Riza, ST, Budi Susanto, SE, Alawiyah Almuthahar, ST, M.Si, Faisal, SP,   Dra. Sarmini, Imam Abu Hanifah, S.Sos, Eva Dania Alawiyah HN, S.Kom.I. Hadir dalam acara tersebut Sekretaris KPID Prov. Kalbar, Anggota KPID Prov. Kalbar periode 2008-2013, Kepala SKPD Pemprov. Kalbar dan lembaga penyiaran.

Sehari setelah pelantikan tersebut langsung diadakan rapat pleno di Sekretariat KPID Kalbar untuk memilih Ketua, Wakil Ketua dan Koordinator 3 Divisi atau bidang di KPI. Rapat yang berlangsung selama 2 jam tersebut menghasilkan keputusan Ketua KPID Kalbar dijabat oleh Faisal Riza, Wakil Ketua dijabat oleh Sarmini, Koordinator Divisi Isi Siaran dijabat oleh Alawiyah Almuthahar dengan anggota bidang Isi Siaran, Eva Dania Alawiyah dan Budi Susanto, Koordinator Divisi Legalitas dan Perizinan dijabat oleh Imam Abu Hanifah dengan Anggota bidang legalitas dan perizinan Faisal Riza dan Koordinator Kelembagaan dijabat oleh Faisal dengan anggota bidang kelembagaan Sarmini. Ree/Red

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Jawa Tengah akan menindak tegas radio komunitas yang menyiarkan iklan berkaitan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2013. "Sesuai aturan, lembaga penyiaran komunitas dilarang menerima iklan dari mana pun," kata anggota KPID Jawa Tengah Zainal Abidin di Semarang, Jumat, 22 Maret 2013.

Ia meminta masyarakat turut serta dalam mengawasi penyiaran radio-radio komunitas itu. Jika menerima iklan pilgub, ia khawatir radio komunitas itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan politik para calon.

Ia mengatakan penindakan terhadap pelanggaran aturan penyiaran tersebut akan dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu.

Jika ditemukan iklan pilgub di radio komunitas oleh calon gubernur, katnaya, menjadi ranah Bawaslu untuk menengur calon atau tim pemenangannya. "Untuk KPI berwenang menegur radio yang menerim iklan," katanya dikutip aktual.

Oleh karena itu, kata dia, aturan tentang penyiaran hendaknya dipahami oleh semua pihak, khususnya para calon beserta tim pemenangannya. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.