Tanjung Selor – Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia pada DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ainun Farida, menyampaikan optimisme bahwa Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Kaltara dapat terbentuk dalam waktu tiga bulan di tahun ini.

Ainun Farida menekankan bahwa kehadiran KPID merupakan hal penting untuk Provinsi Kaltara. Secara teknis, sejumlah persiapan sudah dilakukan oleh pihaknya bersama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kaltara. 

Pada akhir bulan kemarin, telah dilangsungkan rapat pembahasan rangkaian seleksi Komisioner KPID Kaltara. Ainun menargetkan Uji Kelayakan dan Kepatutan atau Fit and Propper Test bisa dilangsungkan pada Bulan Agustus 2024.

“Dengan kerjasama yang baik antara DPRD Kaltara dan pemerintah khususnya DKISP Kaltara, saya optimis dalam kurun waktu tiga bulan KPID Kaltara sudah bisa dibentuk,” kata Ainun Farida. 

Berdasarkan laporan yang dia terima, Panitia Seleksi KPID Kaltara beranggotakan berbagai elemen masyarakat, antara lain akademisi, tokoh masyarakat, serta KPI Pusat. Independensi tim seleksi telah dijamin untuk menghilangkan keraguan masyarakat yang hendak mengikutinya.

DPRD dan DKISP Kaltara berharap masyarakat yang memiliki kemampuan berkenan untuk mengikuti seleksi ini. Proses seleksi akan menggunakan sistem Computer Asisted Test (CAT), sehingga peserta dapat langsung melihat perolehan nilai mereka.

Panitia juga disebut tidak memberi batasan umur dengan pendidikan minimal strata 1 (S1). Nantinya, seleksi akan dilaksanakan selama 30 hari, dengan jumlah pendaftar minimal 21 orang untuk mengisi 7 ketua dan anggota komisoner KPID Kaltara.

Pada pembahasan yang dilangsungkan Bulan Mei 2024, turut hadir Anggota Komisi I DPRD Kaltara, Markus Sakke dan Ruslan. Keduanya memberi masukan dan sejumlah pertimbangan dalam pembentukan KPID Kaltara. Red dari berbagai sumber

 

Kadipaten – Peringatan Hari Penyiaran Tingkat Jawa Barat (Jabar) di Kampus Institut Agama Islam Latifah Mubarokiyah (IAILM) Suryalaya, Kamis 16 Mei 2024, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menggelar seminar dengan tema Moderasi Beragama.

Ketua KPID Provinsi Jawa Barat Dr Adiyana Slamet menuturkan, seminar yang di gelar oleh KPID Jawa Barat di IAILM Suryalaya merupakan titik kedua. Rencananya, kegiatan semintar akan digelar di empat titik lainnya.

“Roadshow ini masih ada empat titik lagi yang akan kita laksanakan," kata Adiyana.

Seminat di IAILM, lanjut Adiyana, mengambil tema moderasi beragama di lembaga penyiaran. Hal ini lantaran, KPID melihat, moderasi beragama tersebut salah satu isu yang dibutuhkan oleh masyarakat khususnya di Jawa Barat saat ini.

"IAILM Suryalaya ini merupakan salah satu lembaga episentrum, dan sebagai pusat ajar yang memunculkan  bahwa agama apapun maupun negara yang tidak usah saling menjelekan," jelas Adiyana.

Kegiatan seminar, tambah Adiyana, merupakan bagian dari ikhtiarnya. Mengingat adanya temuan beberapa lembaga penyiaran yang nakal bahkan saling menyerang, membid'ah-bid'ahkan, apalagi yang berbeda agama. Maka KPID sebagai lembaga pengawas akan terus mengawasinya.

"Tentunya akan kami panggil. Khusunya permaslahan yang strategis terutama sepert berkiatan dengan moderasi beragama maka, akan diminta surat pernyataan sesuai perundang-undangan. Tentunya juga sangksi kita berikan sesuai dengan regulasi yang ada," ucap Adiyana.

Agar tidak terjadi hal itu, lanjut Adiyana, pihaknya sudah membuat dan menyebarkan surat edaran terkait porgram siaran keagamaan. Dan ia menginginkan lembaga penyiaran taat kepada regulasi yang ada.

"Jadi publik ini harus merasakan manfaat dari adanya lembaga penyiaran, baik suku, ras dan golongan," ujar Adiyana.

Bagi masyarakat yang ingin mengadukan berbagai hal yang dianggap melanggar penyiaran, bisa melalui program sapa warga  yang digagas oleh Pemerintah Jawa Barat.

"Dan ingat jika frekwensi ini milik negara dipinjam oleh lembaga penyiaran, maka harus bermanfaat untuk masyarakat yang tidak dilihat dari golongan, suku dan agama," kata Adiyana.

Sementara itu, Rektor IAILM Suryalaya DR. H Asep Salahudin, M,Ag, mengutarakan ucapan terima kasinya kepada KPID Jawa Barat yang telah melaksanakan seminar tersebut. Apalagi mengambil tema moderasi beragama dalam seminar tersebut.

"Tentunya ada tiga elemen yang terlibat dalam pengarusutamaan ini harus kita lakukan. Memang IAILM Suryalaya ini selama ini sudah final dalam hal agama dan negara, "kata Asep.

Asep menyebut, jika Agama adalah sebagai napas negara, sementara negara sebagai oksigen bagi agama. Selanjutnya yakni titik tumpu beragama bagaimana tumpuannya agama mempromosikan sikap beragama dan bernegara yang inklusif.

"Tentunya itu untuk mncipatkan peluang publik yang berkeadilan. Makanya kami sangat terima kasih dengan dijadikan tempat seminar ini dan LAILM dijadikan tempat promosi kaitannya dnegan moderasi beragama," kata Asep. Red dari berbagai sumber

 

 

 

Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mengingatkan lembaga penyiaran untuk menjaga netralitas program siaran pada momen kontestasi politik Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI telah mengamanatkan bahwa, selain wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan pemilu/pilkada, lembaga penyiaran juga tidak boleh bersikap partisan kepada salah satu peserta pemilu/pilkada.

Wakil Ketua KPI Daerah Riau Mario Abdillah Khair, Selasa (7/5/2024), saat berbicara dalam Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 yang digelar Dewan Pers di Hotel Aryaduta Pekanbaru mengatakan, kewajiban menjaga netralitas konten siaran juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan kegiatan penyiaran, baik televisi dan radio.

“Selain itu, dalam pemilu/pilkada ini, lembaga penyiaran juga terikat pada Peraturan KPI nomor 4 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan pada Lembaga Penyiaran, serta peraturan lain yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu," kata Mario.

Menurutnya konten siaran yang bermuatan kampanye dan memersuasi publik untuk memilih kandidat tertentu, dibatasi hanya sampai masa kampanye.

”Yang juga harus diingat adalah mandat pemanfaatan siaran untuk kepentingan publik termaktub jelas dalam P3SPS. Termasuk juga larangan pemanfaatan program siaran untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran dan/atau kelompoknya," kata dia.

Mario menegaskan, KPI akan segera menindak tegas jika terjadi pelanggaran atas netralitas lembaga penyiaran di hari pemungutan dan perhitungan suara.

Dalam undang-undang, imbuh Mario, KPI memiliki kewenangan untuk menyampaikan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) bagi televisi dan radio. ”KPI sudah pernah melakukan itu pada pelaksanaan pemilu yang lalu,” tegasnya.

Selain itu, Mario mengingatkan, lembaga penyiaran harus mengoptimalkan fungsi pendidikan politik dan kontrol sosial dalam mengawal pesta demokrasi di negeri ini. ”Artinya, netralitas isi siaran sudah menjadi keharusan pada momen pesta demokrasi sekarang,” ujarnya.

Mario berharap pada pesta demokrasi ini, lembaga penyiaran mengambil peran untuk menyampaikan informasi yang benar dan seimbang dalam balutan program siaran yang bertanggung jawab.

”Komitmen netralitas lembaga penyiaran dipertaruhkan dalam siaran pemilu/pilkada kali ini. Adil dan berimbang bagi seluruh kandidat menjadi keharusan, dan itulah bentuk tanggung jawab lembaga penyiaran atas keutuhan bangsa ini ke depan,” pungkasnya. Red dari KPID Riau

 

 

Jambi - Gubernur Jambi, H. Al Haris melantik tujuh anggota komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi masa jabatan 2024-2027, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (16/5/2024).

Adapun tujuh anggota KPID yang dilantik tersebut adalah A. Rahim, Wiwin Belantara, Riadi, Asriyadi, Kemas Al Fajri, Nur Ihsan dan Anton Yusika. Hadir dalam kesempatan tersebut Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator Wilayah Provinsi Jambi Amin Shabana.

"Alhamdulillah pada sore hari ini kita telah melantik seluruh komisioner KPID dan juga hadir KPI Pusat ke Provinsi Jambi yang langsung menyaksikan pelantikan ini. Berharap mereka mempunyai kinerja yang bagus ke depannya dan memberikan dampak positif di Provinsi Jambi tentunya," kata gubernur.

Intinya, lanjut dia, tugas mereka sangatlah membantu pemerintah terutama dalam menghadapi tahun politik ke depannya dan juga mempunyai dampak positif terhadap penyiaran Jambi, mengawasi sekaligus juga memberikan sanksi serta juga sosialisasi kepada masyarakat.

Al Haris mengatakan, proses perjalanan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah telah dapat menempatkan dirinya pada posisi peran yang sangat strategis, dalam memberikan kontrol dan pengawasan terhadap substansi penyiaran.

“Mudah-mudahan Komisi Penyiaran akan lebih memacu diri lagi, menjadi sebuah lembaga independen yang berfungsi mewadahi aspirasi, serta mewakili kepentingan masyarakat dibidang penyiaran,” kata gubernur.

Ia juga menuturkan, sebagai lembaga independen, komisi penyiaran telah mampu menjembatani kepentingan masyarakat dengan institusi pemerintah dan lembaga penyiaran.

“Lembaga penyiaran itu sendiri, merupakan salah satu lembaga yang berperan, dan dituntut untuk memberikan informasi yang benar tentang pelaksanaan pembangunan, melalui kekuatan informasi,” tutur Al Haris.

Al Haris juga meyakini bahwa pemilihan komisioner telah melalui proses seleksi dan aturan yang berlaku, dalam rangka medapatkan personel anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jambi.

"Hari ini kita melaksanakan pelantikan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jambi. Saya yakin pemilihan komisioner telah melalui proses seleksi dan aturan yang berlaku, dalam rangka medapatkan personel anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jambi yang berkualitas, sesuai dengan yang kita cita-citakan," ucapnya.

Dia berharap usai pelantikan ini dapat belajar untuk bersikap lebih rasional dalam menjalankan tugas dan fungsi saudara. "Kita semua memahami bahwa untuk menduduki jabatan dan amanah yang diberikan ini, bukanlah pekerjaan yang mudah. Ada proses dan mekanisme serta persyaratan yang harus dipenuhi," pungkas gubernur.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator Wilayah Provinsi Jambi, Amin Shabana mengucapkan selamat atas dilantiknya 7 komisioner baru KPID Provinsi Jambi.

“Semoga bisa membuat industri penyiaran lokal di Jambi semakin kuat dan memberikan manfaat bagi masyarakat Jambi sendiri,” ujarnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat sepakat konten layanan video audio Over The Top (OTT) di media on demand dan media sosial perlu diatur. Salah satu alasannya adalah memberikan keadilan di industri penyiaran, baik yang terestrial maupun berbasis internet.

Ketua KPID Jatim IMMANUEL YOSUA TJIPTOSOEWARNO saat berdiskusi dengan KPID Jawa Barat, Senin (29/4) mengatakan bahwa media penyiaran terestrial seperti televisi dan radio wajib mematuhi ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran  dalam memproduksi konten siaran, sementara tidak ada regulasi yang mengatur siaran di media sosial dan media on demand

Menurutnya hal ini berbahaya karena banyak konten kekerasan, seksual, dan muatan dewasa lain yang mudah diakses layanan OTT. KPID juga sering mendapatkan keluhan dari orangtua yang anaknya terdampak konten dewasa setelah mengakses media sosial. Karena tidak punya wewenang mengatur layanan OTT, kata YOSUA, KPID Jatim hanya bisa menyarankan orangtua untuk mendampingi anak-anaknya saat mengakses dan segera melapor ke layanan penyedia video atau audio tersebut.

Senada, KPID Jawa Barat menilai pengaturan konten di layanan OTT memberikan rasa aman dan nyaman tidak hanya masyarakat, namun juga bagi lembaga penyiaran berbasis frekuensi. Ketua KPID Jabar ADIYANA SLAMET mengatakan banyak lembaga penyiaran mengeluhkan bahwa seolah olah pemerintah mendiskriminasikan lembaga penyiaran berbasis frekuensi ketimbang lembaga penyiaran berbasis internet.

Perihal ketakutan masyarakat atas regulasi yang merepresi, ADIYANA menjelaskan regulasi penyiaran berbasis OTT yang setara dengan media penyiaran terestrial justru melindungi pembuat konten dibanding peraturan saat ini. Sekarang, pembuat konten banyak yang terjerat sanksi pidana saat siarannya bermasalah karena mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di sisi lain, kata ADIYANA, penyedia media sosial yang memuat konten bermasalah tersebut tidak dikenai sanksi seperti penggunanya.

Karena alasan-alasan ini, KPID Jatim dan KPID Jabar sepakat perlunya revisi Undang Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran agar relevan dalam konteks penyiaran saat ini. Revisi UU Penyiaran perlu memasukkan regulasi yang mengatur secara kongkret tentang aturan main bagi penyiaran berbasis internet. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.