Jakarta  - Anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya menyatakan pemerintah tidak serius dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

"Dalam hal ini [pembahasan RUU Penyiaran] hubungan pemerintah dan DPR ternyata tidak satu platform, karena pemerintah menganggap ini tidak penting," ujarnya saat rapat kerja Komisi I dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta empat kementerian lainnya, Rabu, 22 Mei 2013.

Menurutnya, pemerintah selama ini sering berlarut-berlarut manakala RUU yang dibahas adalah inisiatif DPR.

Dia menyebutkan hingga hampir tiga masa sidang, pemerintah belum juga menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sandingan. Padahal, DIM tersebut seharusnya diserahkan pada 12 April lalu. "Ngapain aja pemerintah. Seperti anak-anak saja kerjanya harus dipaksa-paksa."

Dia menegaskan keberadaan UU Penyiaran baru sangat penting sebagai payung hukum. Saat ini, katanya, terjadi kekosongan payung hukum, padahal dinamika yang terjadi menuntut segera adanya aturan.

Menteri Kominfo Tifatul Sembiring yang hadir dalam rapat tersebut menyebutkan pembahasan di kalangan pemerintah berlangsung lama karena banyaknya hal yang dibahas. "Ada 858 butir yang dibahas. Poin penting antara lain kelembagaan KPI [Komisi Penyiaran Indonesia], perizinan, lembaga penyiaran publik dan kepemilikan media penyiaran," jelasnya seperti ditulis bisnis.com

Tifatul menegaskan pemerintah sama sekali tidak menyepelekan RUU Penyiaran lantaran Presiden secara khusus telah menunjuk wakil presiden untuk koordinasi.

Menurutnya, DIM tersebut sudah dikirimkan ke wakil presiden, Selasa (21/5/2013). "Kalau dalam beberapa hari ini disetujui, kami akan sampaikan ke DPR." Red

Mamuju - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat menyatakan program siaran TV digital ditunda setelah vonis Mahkamah Agung yang membatalkan peraturan Menteri Kominfo tentang siaran Digital awal Mei 2013.

"Keputusan pembatalan ini tentu berdampak kondisi penyiaran di Sulbar. Ini artinya, satu frekuensi televisi yang awalnya dialokasikan untuk TV digital, kini dapat dimanfaatkan lembaga penyiaran lokal Sulbar," kata koordinator bidang Perizinan KPID Sulawesi Barat, Munawir Ridwan di Mamuju, Minggu .

Menurutnya, masih ada frekuensi kosong untuk siaran televisi di Mamuju, bila ada pihak yang ingin memperoleh alokasi frekuensi tersebut, dapat mengajukan permohonan kepada KPID Sulbar.

Ia menjelaskan lembaga penyiaran sudah pernah mengajukan permohonan izin melalui KPID namun tidak mendapatkan rekomendasi karena dinilai belum memenuhi syarat

Munawir menyatakan, permohonan ke KPID akan diproses bersama instansi berwenang mulai aspek teknis, administrasi sampai isi siaran.

"Permohonan yang masuk akan di uji publik melalui forum Evaluasi Dengar Pendapat (EDP), kalau memenuhi syarat dan ketentuan, KPID akan mengeluarkan Rekomendasi Kelayakan," tambah Munawir seperti ditulis antara

Sementara itu, satu lembaga penyiaran berlangganan di provinsi, TV Kabel Manakarra, lulus tahap terakhir Evaluasi Uji Coba Siaran, pekan kemarin. Red

Banjarbaru - Melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 188.44/0156/KUM/2013 tertanggal 19 Maret 2013 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota (PAW) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan (Kalsel) Masa Jabatan Tahun 2011-2014, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Arsyadi, atas nama Gubernur Kalsel, secara resmi mengukuhkan Guperan Syahyar Gani sebagai PAW anggota KPID Kalsel masa jabatan 2011-2014 di Ruang Rapat Aberani Sulaiman Kantor Setda Provinsi Kalsel di Banjarbaru, 10 Mei 2013, pekan lalu.
   
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Muhammad Arsyadi, ME, Gubernur Kalsel H. Rudy Ariffin mengingatkan kepada  seluruh anggota KPID Provinsi Kalsel bahwa eksistensi KPI adalah bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat.    

“Dalam konteks peran serta masyarakat dalam hal penyiaran angggota KPI memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral, serta sekaligus harapan masyarakat untuk terciptanya dunia penyiaran yang sehat dan mencerdaskan masyarakat” ujar Rudy dalam sambutan tertulisnya.
   
Gubernur Kalsel juga mengingatkan sebagai lembaga independen, siapapun yang menduduki jabatan anggota KPID, maka kepentingan kelompok, golongan dan kepentingan lainnya, tidak boleh mempengaruhi anggota KPI dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsinya. Rudy Ariffin juga menyampaikan pesan agar setiap anggota KPID Kalsel dapat memiliki penguasaan dan pemahaman yang benar terhadap Undang-Undang Penyiaran. Sehingga kewenangan KPI sebagai pengawas penyiaran bisa ditegakkan tanpa ragu-ragu. Demikian pula, apabila ada lembaga penyiaran yang melanggar aturan, maka sanksi harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
   
Lebih jauh Rudy Ariffin mengatakan bahwa dengan keberadaan KPI, segala aspek yang terkait dengan penyiaran, diharapkan berada pada jalur yang benar, dan tidak membawa pengaruh negative terhadap kehidupan masyarakat, baik dari sisi ekonomi, social, politik maupun budaya, termasuk menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi baik baik dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
   
Di bagian akhir sambutan tertulisnya, Gubernur Kalsel menyampaikan selamat kepada komisioner baru, sekaligus merngharapkan kepada seluruh anggota KPID untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, tulus dan kebal terhadap pengaruh pihak manapun, demi tegakknya kewenangan pengawasan yang tegas dan berkualitas.
   
Adapun anggota KPID yang di PAW oleh Drs. Guperan Syahyar Gani B, S.Pd adalah Azhar Ridhoni, S.Hi, M.AP, saat ini telah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan.

Turut berhadir dalam kegiatan pengukuhan, Ketua KPID Provinsi Kalsel, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Para Kepala Biro Setda Provinsi Kalsel serta undangan lainnya. Red
   

Makassar - Perhimpunan Mandiri Kusta (Permata) Sulawesi Selatan mendatangi kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) untuk melayangkan protes kepada salah satu stasiun televisi (Trans TV) yang menayangkan program islami, dengan pembawa acara Ustad Maulana.

Dalam protes yang diajukan ini, Permata Sulsel menuntut permintaan maaf dari Ustad Maulana dan stasiun televisi tersebut. Koordinator Permata, Al Qadri, menyebut sebuah kutipan dalam siaran televisi Islam Itu Indah pada Senin, 13 Mei 2013, yang dibawakan oleh Ustad Maulana dengan tema keluarga berencana.

"Istri itu wajib melayani suami, kecuali dalam keadaan haid. Kalau ibu tetap melayani termasuk ketika berhubungan badan dengan kondisi haid, maka akan melahirkan anak dengan penderita kusta," ujar Al Qadri, yang ditemui di ruang KPID Sulsel, Rabu, 14 Mei 2013.

Menurut dia, ucapan tersebut membuat mereka keberatan. "Artinya, Ustad Maulana menganggap kami ini lahir dari hubungan orang tua yang kotor dalam keadaan kotor. Kami hanya meminta klarifikasi dan permintaan maaf dari Ustad Maulana dan stasiun televisi tersebut selama tujuh hari berturut-turut selama acara tersebut berlangsung," Al Qadri menjelaskan kepada tempo.com.

Al Qadri mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi bersama terkait masalah tersebut. "Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik," ujarnya.

Sementara itu, pemimpin advokasi dari Yayasan Transformasi Lepra Indonesia, Dodi Tumanduk, mengatakan, jika nantinya permasalahan ini tidak bisa diselesaikan, kemungkinan pengajuan ke jalur hukum bisa saja dilakukan.

Ketua KPID Sulsel Rusdin Tompo mengatakan, masalah akan dibahas bersama dengan pihak stasiun terkait dan akan langsung diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami akan langsung menyurati untuk meminta klarifikasi terkait hal tersebut, paling lambat itu tujuh hari setelah surat keluar. Dan apabila tidak ditanggapi, akan ada teguran yang diberikan, baik itu tulisan. Klarifikasi tersebut meminta agar nantinya Ustad Maulana lebih berhati-hati lagi dalam menyampaikannya, terutama mengenai persoalan sensitivitas di masyarakat," ujar Rusdin

Pihak Trans TV sendiri yang diwakili oleh A.Hadiansyah Lubis, Kepala Departemen Marketing PR Trans TV, mengatakan telah menerima surat tersebut. "Surat sudah kami berikan ke program terkait, tapi belum ada jawaban yang spesifik dari penanggung jawab program karena saya masih cuti," kata Hadiansyah, Senin, 20 Mei 2013. Red

Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB sedang merekrut sepuluh orang analis siaran media untuk memaksimalkan peran dan fungsi pengawasan. Jika selama ini, KPID bekerja dengan mengandalkan aduan dari publik, namun kedepan KPID lebih banyak bekerja berdasarkan catatan yang diberikan oleh para analis siaran.

Ketua KPID NTB Badrun AM mengatakan, sejauh ini pihaknya belum memiliki balai monitoring yang  akan menjadi data base dalam melakukan pengawasan kepada seluruh media.  Balai monitoring merupakan alat untuk memantau isi siaran media sepanjang hari. Kabar baiknya, balai monitoring tersebut rencananya akan diberikan oleh pemerintah pusat pada pertengahan tahun ini.

”Kami akan memiliki data semuanya dari detik ke detik tanpa terlewati. Kami memiliki pemantau satu TV satu orang dengan bermodalkan UU Penyiaran dan P3SPS KPI 2012. Jika ada media yang melanggar aturan, dia sendiri yang akan memberikan catatan” katanya dilansir dari Global FM Lombok.

Secara lebih rinci Badrun mengatakan, sekitar tujuh sampai sepuluh layar monitor akan memantau seluruh stasiun televisi di NTB. Balai monitoring itu juga dilengkapi dengan komputer editing untuk menunjang pekerjaan para analis. Aktifitas para analis hanya menonton dan menganalisa isi siaran televisi. Sementara pemantau siaran radio akan dibebankan kepada para analis yang bekerja berdasarkan shif.

”Selama ini, ketika ada aduan dari publik, kemudian kami minta rekaman isi siaran pelanggaran itu dari media bersangkutan. Dengan adanya balai monitoring ini, media tidak bisa berkilah. Begitu ada aduan dari publik, alat buktinya kami punya. Balai monitoring ini merupakan hibah dari pusat. Hanya 15 KPID di Indonesia yang diberikan, termasuk di NTB” kata Badrun. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.