Surabaya  - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim meminta lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, untuk bersikap adil terhadap semua peserta Pilkada Jatim 2013. "Sikap adil dan tidak memihak itu meliputi penayangan/pelaporan segala materi berita, iklan, dan features seputar Pilkada Jatim 2013," kata Ketua KPID Jatim H Fajar Arifianto Isnugroho, Selasa (30/7) malam.

Oleh karena itu, pihaknya sudah mengirim Surat Edaran Nomor: 001/SE-KPID JATIM/VII/2013 kepada pimpinan Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi se-Jatim terkait pelaksanaan Pilkada Jatim 2013 yang diikuti empat pasangan calon itu.

Dalam surat edaran itu, KPID Jatim mengingatkan seluruh pimpinan lembaga penyiaran radio dan televisi di Jatim memperhatikan beberapa ketentuan terkait siaran pilkada seperti yang sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"P3SPS itu harus dipatuhi sejak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim memasuki tahapan kampanye pada 12-25 Agustus 2013 yang dilanjutkan dengan masa tenang pada 26-28 Agustus 2013 hingga hari H pencoblosan serta penghitungan suara," katanya seperti ditulis beritametro.

Kepada lembaga penyiaran, KPID Jatim merinci enam pedoman yakni lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilihan Umum Kepala Daerah; dan lembaga penyiaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Selain itu lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan dan program siaran dilarang memihak salah satu peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan program siaran yang dibiayai atau disponsori oleh Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Lembaga penyiaran wajib tunduk pada Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan dan Kebijakan Teknis tentang Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.

Selanjutnya program siaran iklan kampanye tunduk pada peraturan perundang undangan, serta Peraturan dan Kebijakan Teknis tentang Kampanye yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.

"Untuk menghindari terjadinya pelanggaran isi siaran, pimpinan lembaga penyiaran juga harus memperhatikan pasal yang mengatur tentang Pemilu Kepala Daerah yang diatur dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya UU Nomor 12/2008, serta tahapan Pemilu Kepala Daerah yang ditetapkan KPU Jatim, di antaranyanya larangan siaran kampanye di masa tenang," katanya.

Terkait enam pedoman dan peraturan itu, KPID Jatim mengimbau dan mengingatkan agar pimpinan lembaga penyiaran bersikap benar-benar selektif dan proporsional untuk menimbang ulang segala materi berita, iklan dan features seputar pemilu kepala daerah yang hendak ditayangkan/disiarkan selama masa tenang.

"Kami akan melakukan pemantauan siaran kampanye Pemilu Kepala Daerah dengan selalu berkoordinasi dengan Badan Pengawaas Pemilu (Bawaslu) Jatim dan jajarannya di kabupaten/kota sampai kecamatan-kecamatan untuk menjamin lembaga penyiaran tetap pada koridor selama siaran pilkada berlangsung," katanya. Red

Kupang - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2013-2016 akhirnya dilantik, Selasa, 30 Juli 2013. Acara pelantikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Frans Salem.

Adapun 7 anggota KPID NTT yang baru dilantik tersebut yakni Eksi Eduard Riwu, Djuwita Cornelia Jan,Duarte Sandro Dandara, Fransiskus Maksi, Monika Wutun, Yosep G Lema dan Yosep Lim.

Usai pelantikan yang dimulai pukul 09.30 WITA, Sekda Frans Salem, menyampaikan sambutanya dan memberi wejangan kepada Anggota KPID NTT. Usai itu, Komisioner KPI Pusat, Nina Mutmainnah, memberikan kata pengatar da selamatnya kepada Anggota KPID NTT terpilih. Red

Kupang - Struktur baru anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) telah terbentuk . Pembentukan struktur tersebut, melalui rapat pleno KPID NTT, yang digelar awal bulan ini, di Kantor Dinas Kominfo Propinsi NTT.

Dari 7 anggota KPID NTT yang baru, Monika Wutun akhirnya terpilih menjadi ketua KPID NTT periode 2013-2016. Monika Wutun memperoleh 4 suara sementara 3 suara lainnya, terbagi untuk dua kandidat lainnya.
Sementara itu, untuk wakil katua KPID NTT terpilih yaitu Eksi Riwu bagian kelembgaan. Yosep Lema, bagian struktur penyiaran. Frans Maksi dan Duarte Sandro Dandra bagian isi siaran.

Sesuai dengan rencana, Anggota KPID NTT yang baru ini akan dilantik tanggal 30 Juli 2013 oleh gubernur NTT Frans Leburaya.

Ketua KPID Propinsi NTT terpilih Monika Wutun mengatakan dirinya bersama anggota lainnya akan berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan tugas-tugas KPID NTT terutama menciptakan mutu siaran yang berkualitas dan bermutu di NTT.

Monika berharap apa yang sudah dijalankan oleh komisioner yang terdahulu akan dilanjuatkan dan jika terdapat kekurangan harus ditingkatkan. Red dari Savanaparadise.com

Surabaya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menemukan 25 program isi siaran pada tujuh stasiun televisi lokal yang melanggar siaran Ramadhan 1434 Hijriah.

"Hingga 20 Juli, kami mencatat tujuh TV lokal yang melanggar yakni MHTV, Arek TV, Kompas TV, SBO TV, MNTV, BBS TV, dan JTV," kata komisioner KPID Jatim Dyva Claretta di Surabaya, Senin petang.

Saat berbicara pada Sosialisasi Aturan Penyiaran untuk Media Massa se-Jatim, komisioner bidang pengawasan isi siaran itu menyatakan pemilik tujuh TV lokal itu dipanggil pada Kamis (1/8).

"Kami akan memanggil pimpinan tujuh stasiun TV itu untuk melakukan klarifikasi, kemudian kami akan melakukan rapat pleno untuk menentukan sanksi bagi mereka," katanya seperti ditulis republika.

Dalam sosialisasi yang juga mengundang komisioner KPID Jateng Isdiyanto, Ketua PWI Jatim Drs H Akhmad Munir, dan pengamat media Suko Widodo itu, ia mengaku klarifikasi antara lain tentang tujuan.

"Misalnya adegan merokok pada acara Kecrek di MHTV, adegan tarian erotis pada iklan Steam O Belt di MHTV, atau adegan smackdown dengan kata-kata kasar pada kartun Cat Cratch di MH TV," katanya.

Untuk Kompas TV umumnya adegan kekerasan pada sejumlah program siaran, di antaranya The Doctor, iklan minuman My Tea, Khrisna, video klip Wali. Red

Palembang – Masa Jabatan kepengurusan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumsel bakal berakhir pada September 2013 mendatang. Kini, Tim Seleksi calon anggota KPID Provinsi Sumsel 2013 – 2016 telah membuka pendaftaran calon anggota periode ke-4 masa jabatan 2013 – 2016.

Hal ini diungkapkan Ketua Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID Sumsel Periode 2013-2016, Prof Dr HA Suyitno MA didampingi Ketua KPID Sumsel, Iwan Kesumajaya SH MHum dan tim seleksi lainnya, Rabu (24/7/2013)

“Pendaftarannya dimulai tanggal 24 Juli sampai tanggal 24 Agustus 2013 setiap hari jam kerja. Dari luar kota berdasarkan stempel pos. Dengan mengambil format F1 sampai dengan F10 di Sekretariat Panitia Seleksi Jalan  Merdeka No 10A Palembang,” kata Suyitno.

Dikatakan Suyitno, untuk Seleksi administrasi akan berlangsung 20 Agustus hingga 5 September 2013. Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 10 September 2013 melalui media cetak lokal.

“Selain itu nantinya akan ada uji kompetensi meliputi ujian psikologi tanggal 12 September 2013, ujian tertulis tanggal 13 September 2013. Lalu uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test),” katanya.

Suyitno membeberkan adapun persyaratan umum antara lain WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setiap kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan sarjana minimal S1, sehat jasmani dan rohani, berwibawa, jujur, adil, memiliki integritas, berkelakuan baik, memiliki kepedulian, pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang penyiaran.

Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa. Tidak berstatus sebagai anggota legislatif maupun yudikatif, tidak berstatus sebagai pejabat pemerintah dan non partisan.

Sedangkan untuk persyaratan khusus mengisi dan menyerahkan pernyataan mendaftarkan diri (F1) dengan lampiran. antara lain fotokopi KTP 2 lembar, pas foto berwarna 4X6 sebanyak 5 lembar, fotokopi NPWP 2 lembar, fotokopi ijazah sarjana yang dilegalisir 2 lembar, surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah (asli dan fotokopi satu lembar) yang menyebutkan calon sehat jasmani dan rohani, surat dari kepolisian (asli dan fotokopi satu lembar) tentang kelakuan tidak tercela.

Lalu fotokopi piagam penghargaan, sertifikat atau keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam penyiaran (jika ada). Melampirkan surat dukungan dari masyarakat (asli dan fotokopi 1 lembar), makalah yang isinya tentang visi dan misi berikut uraiannya jika nanti terpilih menjadi anggota KPID Sumsel periode 2013-2016.

Pernyataan yang asli dan bermaterai bersedia bekerja penuh waktu (F2), tidak pernah dijatuhi pidana kejahatan (F4), tidak pernah terlibat pelanggaran HAM (F5), pernyataan non partisan (F6), tidak berstatus anggota legislatif, yudikatif atau pejabat struktural pemerintah (F7).
Pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa (F8). Pernyataan bersedia melaporkan harta kekayaan (F9) dan Daftar Riwayat Hidup (F10).

Dikatakan Suyitno, seluruh persyaratan administrasi dapat ditanyakan langsung di Kantor Sekretariat atau dibuka di Website KPID Provinsi Sumsel www.kpidsumsel.or.id

Untuk Kuota penerimaannya, pihaknya akan merekrutmen sebanyak-banyaknya, sepanjang memenuhi syarat-syarat administrasi dan  Tim akan menyerahkan 21 orang calon

“Hanya tugas Tim Seleksi setelah melakukan penyeleksian kita akan lakukan test. Yaitu mulai dari test tertulist, kemudian diteruskan test psikologi, bahkan test uji kompetensi. Dari nama-nama itu kita akan rekomendasikan ke DPRD Provinsi Sumsel, yaitu sekitar 21 orang yang nanti akan diteruskan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)menjadi 7 orang, ” tandasnya ditulis penaone. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.