Pontianak - Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Kalimantan Barat, Faisal Riza mengatakan siaran lokal baik televisi dan radio yang memiliki stasiun pemancar di Kota Pontianak, semakin meningkatkan penyiaran berbasis pembangunan daerah.
"Dari perspektif kami, siaran berita terkait pembangun daerah Kalbar harus ditingkatkan frekuensinya karena sangat penting bagi masyarakat kita," kata Faisal Riza kepada tribun di Pontianak, Kamis, 11 Juli 2013.
Menurut Faisal, TV lokal memiliki daya tarik yang sensitif. Maka dari itu, perlu strategi penyiaran yang juga melirik khasanah kearifan lokal yang termanfaatkan dan berdaya guna bagi penonton dan pendengar di Kalimantan Barat.
Problemnya memang, kata Faisal, dilihat dari pengemasan pemberitaan. Di mana televisidan radio lokal harus mampu menghadapi tantangan siaran yang mengedukasi kepada pemirsa.
Cara lainnya adalah menggunakan stasiun televisi nasional maupun chanel asing mengisi konten siaran. "Untuk siaran TV dibatasi 20 persen, radio 10 persen, dari jumlah total jam siaran," tuturnya. Red
Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan dan larangan bagi lembaga penyiaran dalam memproduksi dan menayangkan program siaran selama bulan suci Ramadhan 1434 Hijriyah. Dalam surat edarannya nomor 194/KPID-NTB/VII/2013 bertanggal 8 Juli 2013 yang dialamatkan ke seluruh lembaga penyiaran publik,swasta dan komunitas di NTB, KPID NTB secara tegas melarang lembaga penyiaran menyiarkan program siaran hiburan dengan format musik lantai dansa pada jam menjelang berbuka puasa yakni antara Pkl. 17.00 hingga 20.00 waktu setempat.
Selain itu, lembaga penyiaran juga dilarang menayangkan program siaran infotainment yang berbau gosip, membicarakan aib orang lain atau gibah dan sejenisnya.”Kita berharap selama bulan puasa ini, seluruh lembaga penyiaran hendaknya dapat menyiarkan dan menayangkan program siaran Ramadhan yang dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Alllah SWT, Tuhan yang Mahaesa sesuai dengan format siaran masing-masing,” kata Sukri Aruman, Wakil Ketua KPID NTB di Mataram, Selasa, 10 Juli 2013.
Dikatakannnya, larangan menyiarkan program hiburan musik lantai dansa atau dikenal dengan sebutan musik dugem, sebenarnya bukan kali ini saja dilakukan KPID NTB. ”Tahun-tahun sebelumnya, hal ini juga kita lakukan karena kita banyak menerima aduan dan keluhan pendengar yang meminta KPID mengambil sikap tegas kepada sejumlah radio swasta yang menyiarkan musik dugem pada jam siar yang tidak tepat,” ungkapnya dan berharap lembaga penyiaran dapat menyesuaikan diri dengan suasana kebathinan khalayak pemirsa dan pendengar di NTB yang mayoritas merupakan pemeluk Islam.
Disebutkan, dalam surat edaran KPID NTB, lanjut Sukri, lembaga penyiaran juga diwajibkan menyiarkan dan atau menayangkan tanda waktu shalat atau adzan pada waktu yang tepat, khususnya adzan Shalat Maghrib sebagai penanda waktu berbuka puasa .”Kita juga tidak menghendaki adzan disisipi iklan apapun bentuknya lebih-lebih adzan di televisi, jangan sampai dihiasi merek berbagai produk komersial, itu jelas melanggar P3 dan SPS yang ditetapkan KPI,”urainya dan berjanji akan memberikan sanksi tegas bagi lembaga penyiaran yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurut Sukri, KPID NTB pada bulan puasa tahun sebelumnya pernah melayangkan surat teguran kepada stasiun radio yang membuat acara kuiz berhadiah dengan nama acara yang tendensius dan menimbulkan reaksi negatif pendengar. ”Ketika itu ada stasiun radio swasta di Mataram yang membuat acara kuiz dengan sebutan Kuiz Sahadat, singkatan dari Kuiz Sahur Hadiah Dapat, aduan pendengar cukup banyak dan radio itu kita minta mengganti acara kuiznya dengan istilah yang lain agar tidak memancing reaksi negatif pendengar,”paparnya.
Ditambahkannya, surat edaran KPID NTB terkait program siaran Ramadhan telah disebarluaskan ke seluruh lembaga penyiaran dan juga ditembuskan ke berbagai pihak diantaranya Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB, Ketua KPI Pusat, Bupati dan Walikota se-NTB, Ketui MUI NTB dan Ketua MUI Kabupaten Kota se-Nusa Tenggara Barat. ”Kami juga sudah menyiapkan relawan pemantau dan tim analis KPID NTB yang akan melakukan pemantauan secara ketat terharap siaran radio dan TV lokal terutama di Kota Mataram,”imbuhnya dan meminta masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan bila menemukan siaran radio dan televisi yang meresahkan selama bulan puasa Ramadhan tahun ini. Red dari KPID NTB
Mataram – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat baru-baru ini menyerahkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran kepada sedikitnya tujuh stasiun radio swasta di Nusa Tenggara Barat. Radio yang menerima izin tersebut diantaranya Radio Mataram FM, Radio Lombok Post FM, Radio Soma FM, Lombok FM Praya dan Tara FM Praya di Pulau Lombok serta Radio Rasesa FM dan Radio Sautuna FM di Pulau Sumbawa.”Tentunya setelah menerima IPP prinsip tersebut, mereka wajib melakukan uji coba siaran selama enam bulan ke depan sambil mengurus persyaratan lain yang harus dipenuhi seperti ISR dan lain-lain,” kata Sukri Aruman, Wakil Ketua KPID NTB di Mataram, Senin, 8 Juli 2013.
Menurut Sukri, setelah melewati tahapan uji coba siaran, KPID NTB bersama Kementerian Kominfo dan KPI Pusat akan menggelar evaluasi uji coba siaran kepada 7 stasiun radio yang sudah menerima IPP prinsip.”Bahkan tidak menutup kemungkinan akan melakukan verifikasi faktual untuk memastikan apakah stasiun radio tersebut benar-benar serius atau tidak, kita akan lihat langsung bagaimana mereka memproduksi siaran, bagaimana studionya, perangkatnya, manajemennya dan segala hal terkait radio bersangkutan,” tegasnya dan berharap para pengelola radio tidak asal-asalan menjalankan bisnis radionya.
Ditambahkan, KPID NTB juga telah menyerahkan IPP tetap kepada dua radio swasta di NTB yakni Radio Oisvira FM dan Radio Mandalika FM. “Sebelumnya kita juga sudah menyerahkan IPP tetap kepada Radio SGSN FM sebagai radio komunitas pertama di Indonesia yang menerima IPP tetap dari Pemerintah,”imbuhnya.
Hingga saat ini, sedikitnya 80 stasiun radio di Nusa Tenggara Barat telah memproses izin melalui KPID NTB dan sebagian besar diantaranya mengantongi rekomendasi kelayakan dan IPP prinsip. ”Kami harus akui, proses pengurusan izin siaran radio maupun TV di negeri ini termasuk yang paling rumit di dunia, karena proses pengurusannya yang sangat lama dan melelahkan,”urainya. Red dari KPID NTB
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta semua lembaga penyiaran di daerahnya agar memperhatikan isi siarannya selama bulan Ramadhan ini. Bahkan, dua channel yakni Fashion TV dan Star Fashion yang disiarkan melalui televisi kabel dilarang untuk tayang oleh KPID.
Anggota KPID Sulteng, Hari Azis menyebutkan, selain pelarangan kedua channel tersebut, KPID meminta kepada semua penggelola lembaga penyiaran agar mengedepankan siaran-siaran yang inspiratif dan tidak mengganggu jalannya ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Koordinator bidang Isi Siaran KPID Sultra ini menyatakan program acara yang ditayangkan selama bulan Ramadhan sebaiknya benar-benar sejalan.
Hal ini juga terkait dengan penayangan kumandang adzan. Oleh karenanya, KPID meminta lembaga penyiaran yang memutar siaran adzan untuk memperhatikan dengan teliti secara pasti tepatnya waktu adzan. Red
Magelang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah telah melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) sembilan radio di Jateng. EDP yang dilaksanakan selama dua hari (2-3 Juli 2013) diselenggarakan di New Kebun Tebu Resto Magelang tersebut dihadiri narasumber dari Dishubkominfo, DPRD, Akademisi Universitas Tidar, Balmon Kelas 2 Semarang, dan MUI.
Ke Sembilan radio tersebut adalah; PT. Ramedia Jepara, PT. Radio Bailorah Swara Media, PT. Media Bintang Sembilan, PT. Radio Batang Berkembang, PT. Radio Aska Mutiara Hati, Perkumpulan Komunitas Pendengar Radio Assunah FM, Perkumpulan Radio Komunitas Delta FM, PT. Radio Cilacap Indah Swara, dan PT. Radio Suara Tidar.
Najahan Musyafak, koordinator bidang perizinan KPID Jateng menyimpulkan, mayoritas pemohon tidak menyusun studi kelayakan berdasarkan pada pengalaman teori dan kondisi obyektif dunia penyiaran. Selain itu, permodalan sangat yang dicantumkan dalam akta juga sangat minim.
“Di sisi lain para pemohon juga tidak mampu melihat daya saing dengan lembaga penyiaran lainnya yang sudah ada sebelumnya” tegas Najahan sesaat setelah pelaksanaan EDP berlangsung.
Atas dasar itu, lanjut Najahan, KPID Jateng akan melakukan kajian serius terhadap setiap permohonan izin penyiaran di wilayahnya. Secara teori sebuah lembaga penyiaran dapat beroperasional secara sehat apabila memiliki dana empat kali modal awal ditambah dana operasional selama stau tahun. Ketidaksiapan modal tersebut menyebabkan banyak kasus izin penyiaran yang diperjualbelikan. “banyak radio-tv di Jateng setelah mendapatkan izin kemudian dipundah tangankan dan itu tidak dibenarkan” pungkasnya. Acep/Red
Assalamualaikum. Ini hanyalah asumsi saya. Mohon maaf bila ada kata yang kurang berkenan atau menyinggung. Saya hanya sedang sebal dengan berita Mayang-Fuji yang menurut pandangan saya hanya mencari sensasi. Saya tidak ingin berkoar-koar di media sosial. Saya ingin mencurahkan perasaan saya di sini.
Saya sudah bosan dengan berita Mayang Fuji. Alangkah baiknya diblokade saja keduanya. Pusing,, ada fans fanatik,, membully yang berlebihan. Wartawan juga ad sikap tidak sopan yang bila masuk tv akan ditiru oleh masyarakat. Dulu Vanessa dihina-hina berlebihan sebab kasus porn,, setelah meninggal jadi banyak yg fans. Banyak memasukkan Raffi Ahmad dan segala aktivitasnya ke tv juga tidak bagus. Berita hal sepele masuk tv apakah tdk ada berita lain yang lebih berkelas, seperti teknologi. Saya rasa tidak pernah melihat berita teknologi di tv. Atau pemberitahuan tentang proses terjadinya tsunami, gunung meletus, atau hal bermanfaat yang lainnya. Recycle, reduce, reuse tentang sampah. Ini tv hanya menjadi ajang pembodohan publik yang membuat otak warga Indonesia hanya berasumsi dan tentang berbagai persoalan yang itu-itu aja agamalah, sara lah. Artis yg Tdk bertalenta tidak usah lah dimasukkan ke tv. Mereka pansos biarin, jalan rezeki masih banyak, biar cari yang lain saja. Verrel Bramasta minum es di pinggir jalan lah. Bilqis pintar bahasa Inggris lah. Kenapa gak kita buat saja pembelajaran Bahasa Inggris. Publik menjadi fansnya karena ya mereka-mereka itu lah yang dimasukkan ke tv.
Acara tv juga saya mengharapkan yang bagus. Bukan hanya sinetron asal-asalan yang diputar setiap hari. Kalau dananya untuk buat yang bagus mungkin hanya sebuah film. Yang diputar tidak bisa setiap hari juga tidak apa-apa. Ya lumayanlah ada mutunya.
Mana ada lagi sinetron IPA&IPS tentang cinta-cinta. Roknya pun pendek. Padahal di sekolah negeri sendiri boleh tidak memakai jilbab bahkan untuk umat muslim. Tetapi untuk wanita diharuskan pakai rok dari pinggul sampai mata kaki/ rok panjang. Untuk pemain terlalu dewasa,, terlihat tua dan tidak natural. Pilih pemain yang lebih natural dan adalah bakat di bidang pendidikan. Gak cuma sinetron yang isinya marah-marah, pacaran dan pintar bergaya saja. Kids zaman now jadi ikutan gaya-gayaan. Mereka malas belajar, malah nongki di Starbucks, nongki di mall, memaksa orang tuanya beli motor gede (moge). Anak cewe pada jalan-jalan pakai helm bogo, masker duckbill, memakai riasan berlebihan. Ini sudah zaman globalisasi loh. Sudah semakin bersaing. Masa seperti ini yang kita persiapkan kepada calon penerus bangsa. Kebetulan saya masih bersekolah di SMA dan banyak mengamati. Banyak anak laki & perempuan makin berani,, berpelukan badan dan cium pipi di sekolah.
Saya sempat berpikir ingin pindah ke negara Bhutan. Dan suatu hari mutasi ke negara itu. Karena menurut info yang ada di internet itu negara yang sederhana tapi penuh ketenangan.
Indonesia pendidikan cukup baik tapi perlu ditingkatkan. Korupsi sebaiknya tidak merajalela. Kasian penerus kita nanti yang harus bayar utangnya. Djoko Djandra tidak diberikan hukuman yang setimpal. Saya harap Indonesia semakin makmur dan baik. Amin.
Mohon maaf sebesar-besarnya bila dianggap kasar dan tidak etis.