Denpasar - KPID Bali memberikan teguran keras kepada stasiun televise local terbesar di Bali, BaliTV, atas ketidakberimbangan pemberitaan kampanye Pemilukada Bali 2013. “Kami menegur keras dan meminta BaliTV kembali menegakkan prinsip-prinsip keadilan, keberimbangan netarlitas dan independensi,” ujar Ketua KPID Bali, Komang Suarsana, Kamis, 5 Mei 2013.

Selain itu, KPID Bali juga minta BaliTV menghentikan pencantuman superimpose “Pilgub Bali 15 Mei 2013, Ganti Gubernur” karena telah menimbulkan reaksi meluas dan meresahkan di masyarakat.

Menurut Komang, pemberian teguran keras dan pencabutan superimpose, terutama juga dilandasi hasil kajian KPID Bali terhadap rekaman siaran BaliTV sejak masa kampanye dimulai 28 April lalu.

Sementara itu, laporan dan pengaduan dari masyarakat juga terus mengalir ke KPID. Terakhir, Kamis (2/5), Ketua KPID Bali Komang Suarsana menerima pernyataan sikap dari ratusan orang yang menamakan dirinya “Aliansi Krama Bali Anti-Pembohongan Publik”. Mereka yang menggelar aksi damai di Monumen Perjuangan Rakyat Bali mendesak KPI menindak BaliTV atas ketidakberimbangan berita dan penayangan superimpose yang dianggap provokatif.

Setelah mengkaji dengan acuan Undang-undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Peraturan KPI No. Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS), UU No.40/1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik, KPID Bali menyimpulkan bahwa pemberitaan yang tidak berimbang dan  penayangan superimpose yang terindikasi provokatif telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Keresahan masyarakat itulah yang kami sikapi dengan teguran keras dan permintaan penghentian penayangan superimpose Ganti Gubernur, “ tegas Komang. Kamis (2/5) KPID Bali langsung melayangkan surat resmi kepada BaliTV yang isinya KPID Bali memberi “peringatan keras” dan minta BaliTV menerapkan prinsip-prinsip keberimbangan dalam pemberitaan kampanye Pemilukada Bali 2013.

Selain itu, KPID Bali meminta secara tegas BaliTV menghentikan superimpose “Ganti Gubernur” terhitung sejak surat resmi KPID Bali diterima BaliTV.            

“Apabila peringatan keras dan permintaan ini tidak diindahkan, kami akan jatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tandas Komang.
       
Berdasarkan pantauan, Kamis (2/5) malam, BaliTV tidak lagi mencantumkan superimpose “Ganti Gubernur” tapi menggantinya dengan “Pilih No.1 Ajegkan Bali” yang disertai gambar bergerak salah satu pasangan cagub.
       
Atas kenyataan itu, Komang menyatakan akan segera membahas bersama para komisioner perihal pelanggaran yang masih dilakukan BaliTV, dan semua lembaga penyiaran lainnya. (*)

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah memberikan penghargaan bagi sejumlah radio dan televisi yang fokus mensosialisasikan nilai-nilai kearifan lokal. Nilai-nilai kearifan lokal dikemas dalam program yang unik dan menarik, sehingga memiliki nilai plus di mata masyarakat.

Penghargaan diberikan dalam enam kategori berbeda pada KPID Jateng Award di Hotel Patra Jasa Semarang, Jumat (3/5) malam. KPID Award dilaksanakan setiap tahun dan pada tahun ini merupakan yang kedua. Pelaksanaannya juga bertepatan dengan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-80.

"Jika dibandingkan dengan tahun lalu, partisipasi tahun ini lebih banyak dan berkualitas. Pada tahun ini kami memang mengambil tema lebih spesifik yakni menyelamatkan kearifan lokal melalui penyiaran," kata Ketua Panitia KPID Award sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jateng, Isdiyanto, seperti dikutip suaramerdeka.

Alasan mengambil tema tersebut yakni keprihatinan akan semakin lunturnya kearifan lokal di kehidupan masyarakat. Padahal kearifan lokal memiliki nilai positif untuk perkembangan masyarakat yang lebih baik. Bahkan nilai itu bisa menunjukkan jati diri bangsa.

Penghargaan kemudian mengerucut pada enam kategori yang menyorot kepedualian media terhadap permasalahan tersebut.

Untuk kategori iklan layanan masyarakat dimenangkan oleh Radio Asri Sragen dengan program jam wajib belajar dan Tvku (Televisi Kampus Universitas Dian Nuswantoro) dengan program pupuk bersubsidi. Kategori siaran anak dimenangkan Radio Rasika Kids dan TATV Solo dengan program sahabat alam.

Kategori talk show terbaik dimenangkan RRI Semarang dengan program netralitas media dalam Pilgub Jateng dan TATV dengan program sorot minimrket 24 jam.
Kategori televisi berjaringan peduli Jateng dimenangkan oleh Trans 7 dengan program Si Bolang edisi gara-gara rambut palsu. Kategori feature dimenangkan oleh Radio Pesona dengan program jejak wisata dan TVRI Jateng dengan program pelangi desa. Kategori Long Live Achievement diberikan pada tokoh kepenyiaran Boya Sujai.

"Adanya award ini diharapkan semakin meningkatkan kualitas program yang ditayangkan. Dan terus menampilkan kearifan lokal sebagai identitas bangsa," kata Isdiyanto. Red

Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat (KPID NTB) menerima sejumlah aduan penonton di Mataram yang memprotes acara SCTV Music Awards 2013, yang ditayangkan langsung stasiun SCTV pada Senin, 29 April 2013. Pemirsa mengadukan penampilan penyanyi atau boyband cilik Super7 dan Cowboy Junior yang membawakan lagu orang dewasa, lagu bertema cinta.

"Kami sedang memproses dan mengkaji aduan pemirsa tersebut," kata Wakil Ketua KPID NTB, Sukri Aruman, Rabu, 1 Mei 2013. Lembaganya segera mengklarifikasi persoalan tersebut kepada SCTV.
 
Menurut dia, pemirsa mempersoalkan jam tayang yang masuk pada kategori dewasa, tapi saat itu justru menampilkan sejumlah penyanyi cilik, bahkan mereka juga menyanyikan lagu-lagu dewasa. "Dampaknya sangat tidak baik bagi anak-anak, SCTV kurang cermat menampilkan artis cilik pada jam tayang dewasa," kata Sukri dikutip 108jakarta.

KPID NTB akan berkoordinasi dengan KPI Pusat untuk meminta bukti siaran acara tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, KPID NTB akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012, secara tegas mewajibkan lembaga penyiaran agar memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran.

Bahkan, dalam Standar Program Siaran Pasal 15 ayat 4, sangat tegas dan jelas melarang lembaga penyiaran melibatkan anak-anak dalam program siaran langsung yang melewati pukul 21.30 waktu setempat. Red

Denpasar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali memberikan peringatan kepada Bali TV terkait berita dan iklan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang dinilai tidak berimbang.

“Berdasarkan telaah dan kajian yang kami lakukan, siaran yang disajikan Bali TV sudah meresahkan masyarakat dan menimbulkan reaksi yang dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas masyarakat,” kata Ketua KPID Bali Komang Suarsana di sela-sela aksi yang digelar Aliansi Krama Bali Anti Pembodohan Publik di depan Monumen Perjuangan Bajra Sandhi, Denpasar, Kamis.

Ia menambahkan bahwa stasiun televisi tersebut juga menampilkan tulisan di bagian pojok kanan atas “Pilgub Bali 15 Mei 2013, Ganti Gubernur” sejak 29 April 2014 pukul 14.00 Wita sampai saat ini.

“Terkait temuan itu, KPID sudah melakukan telaah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang diatur oleh KPI,” ujarnya dikutip antara Bali.

KPID, menurut dia, sebagai lembaga negara yang memang memiliki kewenangan untuk menyikapi aspirasi masyarakat dan ikut menjaga kondusivitas masyarakat, maka diharapkan lembaga penyiaran menjalankan prinsip yang sehat, menyampaikan informasi, dan hiburan yang sehat dan mendidik.

KPID Bali segera mengirimkan surat resmi kepada Bali TV dengan harapan bisa mengindahkan peringatan itu. Apabila tidak diindahkan, pihaknya tentu segera melakukan kajian untuk menjatuhkan sanksi.

“Kami mengharapkan ada respons yang baik dan kerja sama positif karena mereka menggunakan frekuensi milik publik yang seharusnya digunakan untuk hal positif supaya masyarakat kita dalam kondisi kondusif,” katanya. Red

Bengkulu - KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Provinsi Bengkulu menyerahkan izin siara 7 radio swasta di Bengkulu, untuk melakukan siaran. Radio swasta tersebut  antara lain Radio Setiawana Nadanusa, Radio Suara Ria Santana, Radio Lestari Sitta Utama, Radio Swara Trans Harapan Makmur, LPK Radio Nice FM, Radio Suara Kelana, dan Radio Flamboyan Rasistania. KPID menilai, radio yang selama ini memang sudah mengudara menghibur masyarakat ini sudah layak melakukan siaran setelah dilakukan evaluasi oleh KPID.

“Setelah kami evaluasi, kami memutuskan untuk memberikan izin siaran terhadap 7 radio swasta ini,” kata Ketua KPID Provinsi Bengkulu Fajri Anshory, saat menyerahkan izin 7 radio swasta tersebut, kemarin.

Fajri mengatakan keberadaan radio sangat penting dalam mendukung pembangunan di Bengkulu, terutama untuk memberikan pendidikan dan hiburan masyarakat. Sebab peran media sangat penting sekali dalam mendidik masyarakat. “Bagaimana bisa mendidik masyarakat menjadi baik, kalau tanyangannya tidak baik,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Komisioner KPID Susi Soraya, Radio merupakan hiburan sekaligus penjaga moral masyarakat. “Kita harus menjaga frekuensi dengan baik untuk menjaga moral. Sebab itu, edukasi dan prioritas sudah kita utamakan,” ujarnya.

Ditambahkan Zairin Bastian, Komisioner KPID itu menjelaskan jika radio-radio dapat mempertahankan kelayakan siaran, diharapkan dapat segera mendapatkan IPP (Izin Prinsip Penyiaran) tetap. Selama ini, dia berharap agar setiap radio yang belum mendapatkan izin agar melengkapi persyaratan. “Karena banyak yang tidak memenuhi syarat administrasi, sehingga tidak mendapatkan izin,” katanya seperti ditulis Bengkulu Express.

Salah satu pemilik Radio Swasta, Mama Kiki, mengatakan sangat berterimakasih atas kontrol yang diberikan oleh KPID. Meski, membuat pihaknya terkekang, namun demi kebaikan, semua pilik radio swasta menyambut baik keaktifan KPID Provinsi Bengkulu.  “Selama ini kami dibiarkan, tidak ada kontrol. Sekarang KPID kebih aktif, dan kami menyambut positif, demi kebaikan semua radio-radio,” katanya. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.