Populer
KPI Kurangi Durasi dan Waktu Siaran “Brownis” Trans TV02 Sep 2024 - RG
Buntut Debat Sengit Rocky vs Silfester, KPI Panggil iNews TV17 Sep 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Ambadra Dwi Retnawati | Waktu pagi hari memang baik untuk kita semua menonton tv sebentar, tapi mungkin itu di saat wekeend, apalagi jika menonton siaran program televisi yang bermanfaat, seperti mungkin berita atau juga lain sebagainya. Akan tetapi, mengapa program jurnalistik seperti pagi-pagi pasti happy menampilkan keributan yang itu membuat penonton malah jadi kebingungan dan bertanya tanya atas apa yang dimaksud dengan kejadian seperti itu. Kejadian dimana mereka saling menyalahkan dengan kata-kata dan membuat keributan di dalam studio. Sebelum penonton menyadari, hal tersebut hanya untuk mencari ketenaran antar artis dan juga program tersebut, padahal kejadian keributan tersebut hanya untuk membuat kejutan ulang tahun kepada salah satu artis yang ada di studio itu. Tetapi mengapa mereka harus menggunakan unsur yang sering juga disebut “Prank” yang dimana akan dilihat dimata penonton sebagai pembodohan publik. Mereka mungkin bisa melihat itu kejadian yang sungguh-sungguh bukan untuk kejutan ulang tahun, dan mungkin itu juga bisa menyebar keseluruh penjuru media sosial dengan cepat, seharusnya program tersebut mungkin bisa berisi tentang hal-hal penting yang layak di pertontonkan dan untuk di simak pada saat pagi hari. |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | MENJELANG BULAN SUCI RAMADHAN MEI 2018 2 HOST LGBT (BANCI) RUBEN ONSU DAN IVAN GUNAWAN LIHAT PRILAKU LGBT MENYIMPANG MOHON DI. HENTIKAN Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHENTIKAN PROGRAM (JANGAN RUSAK GENERASI BANGSA !!!!) |