Deskripsi Pelanggaran
|
Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik “TVRI Sport” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 5 Januari 2017 pukul 14.58 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Program tersebut menampilkan berita tentang Jakarta yang menjadi pembuka seri kejuaraan dunia MMA dengan memperlihatkan secara eksplisit cuplikan pertandingan MMA. KPI Pusat menilai hal demikian berpotensi melanggar SPS KPI Tahun 2012 Pasal 40 huruf a terkait kewajiban program siaran jurnalistik untuk memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik yakni tidak menonjolkan unsur kekerasan.
Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini menjadi perhatian saudara. Terima kasih.
|