Tgl Surat

31 Januari 2017

No. Surat

52a/K/KPI/31.2/02/2017

Status

Peringatan

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

"The Punisher"

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Bioskop Trans TV: The Punisher” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 14 Januari 2017 mulai pukul 19.29 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja dan penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program Siaran tersebut menampilkan beberapa potensi pelanggaran, yaitu:

  1. 1)Adegan kekerasan seperti pemukulan, penggunaan senjata tajam serta tubuh dalam kondisi berdarah-darah dengan intensitas yang cukup sering;
  2. 2)Muatan tersebut ditayangkan mulai pukul 19.29 WIB.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Jika saudari ingin tetap menayangkan muatan tersebut, maka saudari dapat menayangkannya pada jam tayang dewasa, yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depannya, saudari diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudari. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.