Pojok Aduan
Anisa Wahyuningsih | Pada hari Kamis, 20 Febuari 2020 saat bintang tamu yang diundang adalah Wilda, Duo Semangka, dan Puput Carolina. Pada segmen satu, Duo Semangka dua kali menampilkan goyangan tubuh di depan Hotman Paris. Tidak hanya Duo Semangka, Wilda pun juga melakukan goyangan tubuh persis di depan Hotman Paris. Hal ini tentunya melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, pada Bab XII Pelarangan dan Pembatasan Seksualitas, Bagian Pertama Pelarangan Adegan Seksual Pasal 18 poin i, yaitu program siaran yang memuat adegan seksual dilarang : menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis. Selain itu, pembicaraan yang terjadi pada segmen satu juga mengarah pada hal – hal yang berbau seksual dan cabul. Hal ini tentunya juga melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, pada Bab XII Pelarangan dan Pembatasan Seksualitas, Bagian Pertama Pelarangan Adegan Seksual Pasal 18 poin e dan l, yaitu program siaran yang memuat adegan seksual dilarang : e. menampilkan percakapan tentang rangkaian aktivitas seks dan/atau persenggamaan; l. menampilkan kata-kata cabul. Tidak hanya itu, di sepanjang acara juga ada kata – kata kasar yang mengarah pada memperolok dan merendahkan martabat manusia, bahkan memicu pertengkaran. Hal ini melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran pasal 36 ayat 6, yaitu isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional. Saya harap, acara ini diberhentikan bukan diberi peringatan. |