Tgl Surat

7 Maret 2014

No. Surat

445/K/KPI/03/14

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Mewujudkan Mimpi Indonesia"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran),pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3danSPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Mewujudkan Mimpi Indonesia” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI tertanggal 28 Februari 2014 pada pukul 15.08 WIB.

Pada program tersebut ditayangkan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah dideklarasikan oleh partai Hanura, Wiranto dan Hary Tanoesoedibjo. Wiranto datang ke pasar Klewer Solo dengan menyamar menjadi buruh angkut sedangkan Hary Tanoesoedibjo datang ke pasar Legi Solo untuk mengunjungi para pedagang buah. Pada awal acara Program juga menampilkan visi dan misi dari WIN-HT.

KPI menilai bahwa program siaran tersebut telah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya. Hary Tanoesoedibjo selaku pemilik lembaga penyiaran adalah Ketua Pertimbangan dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Hanura. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2).

Berdasarkan catatan KPI Pusat, program ini telah menerima Surat Teguran Tertulis Pertama No.241/K/KPI/02/14 pada tanggal 12 Februari 2014. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua

Kami meminta kepada Saudara agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.   

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.