Tgl Surat

11 Maret 2014

No. Surat

486/K/KPI/03/14

Status

Teguran mengenai Penayangan Iklan Kampanye

Stasiun TV

Global TV

Program Siaran

 

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan langsung dan hasil analisis telah menemukan adanya penayangan iklan kampanye dan iklan politik oleh stasiun Global TV khususnya sejak Kesepakatan Bersama (SKB) tentang Kepatuhan Pada Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui media penyiaran yang ditandatangani oleh KPU, Bawaslu, KPI dan KIP pada tanggal 28 Februari 2014.

Surat edaran KPI No 101/K/KPI/01/14 tertanggal 23 Januari 2014 dan ketentuan butir (1) SKB, bahwa seluruh lembaga penyiaran diminta untuk menghentikan penyiaran iklan politik dan iklan kampanye pemilu sebelum jadwal pelaksanaan kampanye pemilu iklan media elektronik, yaitu : 21 (dua puluh satu) hari sebelum masa tenggang terhitung dari tanggal 16 Maret 2014 hingga 5 April 2014.

Atas tindakan menayangkan iklan kampanye dan iklan politik di stasiun televisi, KPI Pusat memutuskan memberikan teguran. KPI Pusat juga meminta untuk mematuhi surt edaran KPI No. 101/K/KPI/01/14 dan SKB tentang Kepatuhan Pada Ketentuan Kampanye Pemilu melalui media penyiaran.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.