Tgl Surat

7 Maret 2014

No. Surat

445/K/KPI/03/14

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

“Campur-Campur"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Campur campur” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 26 Februari 2014 pada pukul 20.46 WIB.

Program tersebut menayangkan adegan yang sangat berbahaya yaitu menampilkan atraksi seorang pria yang kedua tangannya diborgol lalu dimasukkan ke dalam sebuah gentong air kemudian gentong tersebut dikunci dengan gembok. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

Berdasarkan catatan KPI Pusat, program ini telah menerima surat Teguran Tertulis Pertama No.774/K/KPI/11/13 pada tanggal 27 November 2013. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.

KPI Pusat meminta kepada Saudara agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.