Populer
VIDEO
Pojok Aduan
Mia alwinia aulia rahman | Program brownis trans tv yang tayang pada pukul 18.00 menurut saya pribadi tidak menghargai adanya bintang tamu yang hari diacara tersebut karena para host hanya sibuk dengan mengutarakan aib pribadi masing masing dan hanya mengutamakan lawakan yang tidak jelas Seharusnya acara tersebut mengutamakan talk shownya dibanding dengan lawakannya . Pada judul pun sudah tercantum bahwa ini obrolan yang berarti mengandung unsur talk show Contohnya seperti tayangan pada tanggal 28 februari 2018 yang mengundang WIDI AB3 . Host hanya sibuk dengan lawakan lawakan yang menurut saya tidak lucu dan mengungkap aib dari para host hostnya sehingga bintang tamu yang hadir tidak di pedulikan , dan pada akhirnya WIDI AB3 menginformasikan kekesalannya melalui sosial media Hal itu menurut saya menjadi pukulan keras untuk para kreatif dan host host brownis karena dengan adanya kejadian itu bisa menjadikan intropeksi pada diri masing masing host hostnya Jika dilihat kejadian ini mengacu pada P3SPS , hal tersebut telah melanggar mengenai muatan permasalahan pribadi , seperti perseteruan rumah tangga , konflik , dan mengungkap aib Saya harap KPI dapat memperhatikan program acara ini dan dapat menghadirkan hoburan yang terdapat unsur edukasinya . Terimakasih |
Pojok Apresiasi
VIDI HARDI | DARI AWAL EPISODE BROWNIS TELAH TERJADI PEMBIARAN OLEH KPI PUSAT SIANG DAN PETANG RUBEN ONSU DIPANGGIL "OMA" INI JELAS MEREKA SEDANG PROMOSI, MENYIARKAN TABIAT LGBT KENAPA TIDAK DIHENTIKAN BAHASA INDONESIA SEBUTAN "OMA" APAKAH UNTUK BANCI ATAU KAUM HAWA, SERING MELAKUKAN KAMUFLASE..SUPAYA PROGRAM JALAN TERUS.. CAMKAN KPI PUSAT...BENARKAH DEMIKIAN #HENTIKANBROWNIS Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHE |