Deskripsi Pelanggaran
|
Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “D’Academy 4” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 26 Januari 2017 pukul 19.17 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu (khususnya orang dengan kondisi fisik tertentu) seperti yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Program Siaran tersebut menampilkan nyanyian yang bermuatan ejekan kepada salah satu pengisi acara, yakni “Badan Igun bundar, bundar badan igun, kalau tidak bundar, bukan badan igun…”. Selain itu, pada tanggal 27 Januari 2017 pukul 21.55 WIB terdapat kalimat ejekan “…jari lo kaki semua”. KPI Pusat menilai muatan ejekan seperti itu tidak pantas untuk ditayangkan. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.
Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Kedepannya, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih.
|