Pojok Aduan
Bunga Aprilla Perdanawaty | Dalam siaran talk show yang disiarkan “Pagi-Pagi Pasti Happy” di Trans TV pada pukul 08.30 WIB tanggal 27 November 2017 pada saat bintang tamu sedang menyanyikan sebuah lagu, Nikita Mirzani tidak sengaja tersorot kamera saat melakukan goyangan “drible” dengan mantan anggota Duo Serigala, Ovi Sovianti. Ia melakukan goyangan tersebut di antara menit ke 58. Walaupun adegan tersebut tidak tersorot secara langsung oleh kamera, tetapi bagi yang memperhatikan pasti sangat jelas itu melanggar aturan P3SPS yaitu Undang-Undang no.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan juga tayangan tersebut disiarkan pada jam tayang anak. Alasan saya mengadukan acara ini yaitu untuk melaksanakan peran serta masyarakat sesuai perintah Undang-Undang Penyiaran dan P3SPS, juga untuk tugas perkuliahan Hukum Komunikasi di IISIP Jakarta. Saya berharap dengan adanya aduan ini, KPI dapat menjalankan tugasnya dengan menegur acara seperti itu. |