Tgl Surat

22 April 2015

No. Surat

433/K/KPI/04/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

Indosiar

Program Siaran

“D’Academy 2”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “D’Academy 2” ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 12 April 2015 pukul 18.32 WIB, tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.


Program tersebut menayangkan adegan seorang wanita yang memutarkan tubuh sehingga rok terangkat dan terlihat celana pendek yang dikenakan dan bagian paha wanita tersebut.
 Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar Saudara melakukan evaluasi internal atas program ini serta lebih berhati-hati terutama dalam mengarahkan angle kamera sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali baik di program yang sama maupun program lainnya.


Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.