Tgl Surat

23 April 2015

No. Surat

442/K/KPI/04/15

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

Metro TV

Program Siaran

Jurnalistik “Metro Sore”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi PenyiaranIndonesia Pusat (KPI Pusat)  berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik Metro Sore yang ditayangkan oleh stasiun METRO TV pada tanggal15 April 2015 mulai pukul 15.48 WIB.


Program tersebut menayangkan aksi dramatis penangkapan tersangka kasus penembakkan dengan cara menabrakkan mobil polisi ke tubuh tersangka. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena menonjolkan unsur sadistis dan dapat menimbulkan kengerian pada khalayak yang menonton acara tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas larangan menonjolkan unsur kekerasandan/atau sadistis dalam prinsip-prinsip jurnalistik.


KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (2) dan (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a. Atas dasar tersebut, kami memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.


Berdasarkan catatan KPI Pusat, program tersebut telah mendapatkan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Nomor: 263/K/KPI/03/15 tertanggal 23 Maret 2015 atas kesalahan serupa, yaitu tayangan pemukulan polisi oleh sejumlah nelayan secara close upnamun saudara tidak mengindahkannyaSaudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.        


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.