Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran "Preman Pensiun" yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 1 April 2015 pukul 17.18 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongna program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
Program Tersebut menayangkan adegan menjambak dengan penyamaran (blur) yang tidak sempurna. Kami juga menemukan adegan-adegan serupa pada program saudara yang ditayangkan tanggal 4, 5, 11, 14, dan 15 April 2015. KPI Pusat menilai adegan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan karena berpotensi ditiru oleh anak-anak dan remaja yang menonton acara tersebut. Berdasarkan catatan KPI Pusat, program saudara juga telah mendapatkan surat Peringatan No : 138/K/KPI/02/15 tertanggal 20 Februari 2015 atas adegan serupa dan meminta saudara agar tidak menayangkan adegan tersebut kembali ditayangkan. Maka kami memutuskan untuk kembali memberikan peringatan agar saudara meningkatkan fungsi quality control sehingga muatan-muatan tersebut tidak lagi ditayangkan, baik pada program yang sama maupun pada program lainnya.
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|