Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Motu Patlu” yang disiarkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 15 Maret 2015 pukul 15.58 WIB.
Di dalam tayangan tersebut terdapat adegan pengeroyokan, perkelahian dengan membanting tubuh seseorang dan adegan seorang pria mengarahkan gergaji mesin yang sedang menyala kepada orang lain hingga hampir mengenai orang tersebut. Selain itu pada tanggal 12 April 2015 pukul 08.50 WIB juga ditayangkan sekelompok orang yang memanah orang lain serta adegan pemukulan beberapa kali. Program siaran ini menggunakan klasifikasi SU yang seharusnya tayangan yang diberikan aman untuk khalayak anak-anak. Namun kenyataannya program tersebut banyak menayangkan adegan kekerasan secara eksplisit seperti memukul, menendang, menampar, menggunakan alat berbahaya, serta menampilkan adegan-adegan berbahaya lainnya. Jenis tayangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1) serta Pasal 39 jo. Pasal 36 ayat (4) huruf a dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|