Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
KPI Beri Sanksi “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV09 Des 2024 - RG
Siaran Televisi sebagai Pilar Ketahanan Bangsa: Membangun Identitas dan Literasi di Era Digital06 Des 2024 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Luqmanul Hakim | Mengenai acara Pagi-Pagi Pasti Happy Trans TV edisi 11 Desember 2017, dalam tayangan itu ada 3 orang Host Uya Kuya, Lee Jeong Hoon dan Pakar Ekspresi bernama Poppy Amalya menelfon narasumber yang bernama Anji untuk meminta klarifikasi mengenai anak kandungya dengan Sheila Marcia yaitu Leticia. Padahal saat itu pihak Anji sudah menolak untuk menjadi narasumber, namun saat ditelpon lalu tiba-tiba sudah On Air dan tersambung dengan Host. Lewat akun sosial medianya instagram @duniamanji kecewa dengan pihak Trans Tv. Berikut postingan Anji: Pada BAB XIX NARASUMBER DAN SUMBER INFORMASI Bagian Kedua Persetujuan Narasumber Pasal 28 1. Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan materi program siaran langsung maupun tidak langsung yang diproduksi tanpa persetujuan terlebih dahulu dan konfirmasi narasumber, diambil dengan menggunakan kamera dan/atau mikrofon tersembunyi, atau merupakan hasil rekaman wawancara di telpon, kecuali materi siaran yang memiliki nilai kepentingan public yang tinggi. Pelanggaran yang dilakukan Jelas pihak Trans TV pada program acara Pagi-Pagi Pasti Happy Trans Tv melanggar: BAB XIX NARASUMBER DAN SUMBER INFORMASI Bagian Kedua Persetujuan Narasumber Pasal 28 (1) Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan materi program siaran langsung maupun tidak langsung yang diproduksi tanpa persetujuan terlebih dahulu dan konfirmasi narasumber, diambil dengan menggunakan kamera dan/atau mikrofon tersembunyi, atau merupakan hasil rekaman wawancara ditelpon, kecuali materi siaran yang memiliki nilai kepentingan public yang tinggi. |