|
Deskripsi Pelanggaran
|
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Kabar Malam” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 26 Februari 2016 mulai pukul 22.05 WIB.
Program tersebut menayangkan wawancara dengan seorang anak dengan kondisi kepala diperban, yang menjadi korban peristiwa sekolah runtuh di Depok, sebagai berikut “…lagi di kelas? terus tau-tau gimana?”, “Langsung jatuh..”, “Atapnya lalu jatuh gitu?”, “iya”, “terus adek ngumpet dimana?”, “gak ngumpet”, “..gak sempet ngumpet? kan Ibu guru bilang ayo ngumpet dibawah, di kolong meja, gak sempet? langsung lari keluar yaa? kena apa ini tadi? genteng atau apa…”. KPI Pusat menilai muatan wawancara tersebut tidak mempertimbangkan proses pemulihan korban anak-anak yang terkena musibah. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak, prinsip-prinsip jurnalistik dan peliputan bencana.
KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (2), Pasal 22 Ayat (3) dan Pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1), Pasal 49 dan Pasal 50 huruf c. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|