Tgl Surat

14 Maret 2016

No. Surat

259/K/KPI/03/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

Global TV

Program Siaran

Ada Ada Aja”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Ada Ada Aja” yang ditayangkan oleh stasiun GLOBAL TV pada tanggal 25 Februari 2016 pukul 14.09 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Program tersebut memuat ungkapan kasar seorang wanita. Tayangan yang memuat ungkapan atau perkataan kasar/kotor dilarang untuk ditampilkan karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

Perlu kami ingatkan bahwa program siaran yang menampilkan ungkapan kasar dan makian dapat berimplikasi pada sanksi penghentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) P3SPS KPI Tahun 2012. Berdasarkan hal tersebut, KPI

Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.   






Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.