Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
KPI Beri Sanksi “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV09 Des 2024 - RG
Siaran Televisi sebagai Pilar Ketahanan Bangsa: Membangun Identitas dan Literasi di Era Digital06 Des 2024 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Mohd. Wildan Khabibie | Program televisi "Insert Siang" di Trans TV menerima teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Maret 2024 karena melanggar beberapa pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Konten tersebut ditayangkan pada siang hari dan melibatkan narasumber Nursyah, ibu dari Indah Permatasari. Narasumber ini diwawancarai menggunakan kamera tersembunyi tanpa sepengetahuannya, membahas masalah pribadi mengenai kepemilikan tanah dan hubungan finansial dengan anaknya. |
Pojok Apresiasi
Muhamad Anggi Sutrisno | Hanya saran saja, mohon untuk KPI untuk bekerja sama dengan kementrian terkait untuk membuat aturan bahwa Tv swasta di indonesia wajib menayangkan Acara seni budaya indonesia contoh wayang golek tidak hanya mengandalkan TVRI saja minimal 3 jam dalam seminggu sekali tidak hanya sinetron dan film asing saja yang terus di exspose. Tks. |