Tgl Surat |
7 Desember 2023 |
No. Surat |
33/K/KPI/31.2/12/2023 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun Radio |
iRadio |
Program Siaran |
Iklan “KB Andalan” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa KPI Pusat telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Siaran Iklan “KB Andalan” yang disiarkan oleh stasiun iRadio pada tanggal 24 November 2023 pukul 07.17 WIB. Iklan tersebut disiarkan di luar jam Dewasa (pukul 22.00-03.00 waktu setempat); 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 43, lembaga penyiaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia; 6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anakanak dan/atau remaja; 7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf e, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan iklan obatobatan untuk meningkatkan kemampuan seksual, iklan jasa pelayanan seks, iklan pakaian dalam yang menampilkan visualisasi pakaian dalam, iklan alat tes kehamilan, iklan kondom dan/atau alat pencegahan kehamilan lain, promo program siaran yang masuk klasifikasi dewasa, iklan majalah dan tabloid yang ditujukan bagi pembaca dewasa, dan iklan alat pembesar payudara dan alat vital; 8. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 59 Ayat (3), program siaran iklan produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan dengan obat dan alat kontrasepsi, alat deteksi kehamilan, dan vitalitas seksual hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS SIARAN IKLAN “KB ANDALAN” DI STASIUN IRADIO. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Siaran Iklan “KB Andalan”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
|