Populer
20 Tahun Tsunami Aceh, Ketua KPI Pusat Ajak Televisi dan Radio Masifkan Edukasi Kebencanaan26 Des 2024 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD Provinsi Riau15 Jan 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
mp3 | Tolonglah kembalikan siaran radio jadul yg ramah anak dan perangkat, karena siaran radio untuk wilayah ponorogo 2024, ini terlalu banyak siaran dewasa dan melanggar pedoman siaran yg baik. dan buruknya siaran radio ini juga pernah membuat telinga sakit, juga menganggu fungsi tubuh, dan terkadang materi siaran radio nya ada yg dapat membangkitkan birahi, ini serius, dahulu ada pengguna yg dirugikan karena siaran radio ini menyebabkan ia sampai membanting hp sampai hancur, dan ini sangat meresahkan, bahkan beberapa acara yg baik disetel dengan volume lemah dan beralih ke acara selanjutnya volume langsung keras, sehingga siaran radio ini mampu merusak pengeras suara pada handphone, speaker bluetooth dan semua perangkat elektronik yg dilengkapi radio FM. Kami berharap agar ketua KPI mengembalikan siaran radio jadul tersebut dengan segera. terima kasih |
Pojok Apresiasi
Winda Novita | Program Hafiz Indonesia 2017 patut diberi apresiasi, menurut saya program yang menghiasi layar kaca selama bulan ramadhan ini dapat memberikan tayangan yang sangat bermanfaat bagi audiencenya terutama bagi anak, remaja dan orang tua. karena tayangan ini dapat menambah pengetahuan tentang alquran, meningkatkan motivasi dan mengajak penonton untuk dapat menghafal dan memahami alquran sejak dini, menambah informasi tentang hal yang berhubungan dengan islam, serta menambah keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa. jika dilihat dari UUD No. 32/2002 tentang Penyiaran dan P3 dan SPS program Hafiz telah mengikuti dan menaati semua peraturan atau pasal yang sudah ada diantaranya: bab IV penghormatan terhadap suku, agama, ras dan atar golongan pada pasal 6 bab V Penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan pada pasal 7 Bab VI Perlindungan terhadap nak-anak, remaja, dan perempuan pada pasal 8 |