Tgl Surat |
5 September 2019 |
No. Surat |
388/K/KPI/31.2/09/2019 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
TRANS TV |
Program Siaran |
"Rumpi No Secret" |
Deskripsi Surat |
KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT NOMOR 388/K/KPI/31.2/09/2019 TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “RUMPI NO SECRET” DI STASIUN TRANS TV KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT, DEMI KEADILAN DAN PENYIARAN BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Menimbang : a. Bahwa Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab; b. Bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia; c. Bahwa dalam rangka melakukan pengawasan siaran yang wajib mengandung informasi pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia; d. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno tanggal 22 Agustus 2019 telah ditetapkan keputusan berkaitan pelanggaran penyiaran; e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b c dan d perlu untuk dikeluarkannya penjatuhan sanksi atas terjadinya pelanggaran penyiaran. Mengingat : 1. Pasal 8 dan Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252); 2. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran; 3. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran; 4. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia. Pertimbangan Putusan : A. Bahwa Program Siaran “Rumpi No Secret” yang tayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 15 Juli 2019 mulai pukul 16.03 WIB menampilkan curahan hati Salmafina Sunan terkait keputusan besar yang diambilnya. 1. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 1 Ayat (24), yang dimaksud dengan Hak Privasi adalah hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subjek dan objek suatu program siaran yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 13, lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 1 Ayat (28), yang dimaksud dengan Kehidupan Pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (1), program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran dan Pasal 13 Ayat (2), program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik; 5. Berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 14 huruf a, tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan dan Pasal 14 huruf (c), tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik. B. Bahwa Program Siaran “Rumpi No Secret” yang tayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 26 Juli 2019 pukul 16.54 WIB menampilkan adegan dua orang wanita (Duo Gobas) menari dengan menggerakkan bagian payudara. 1. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 16, lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan seksual; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 9 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi dan Pasal 9 Ayat (2), program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 18 huruf h, lembaga penyiaran yang memuat adegan seksual dilarang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “RUMPI NO SECRET” DI STASIUN TRANS TV KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Rumpi No Secret” KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2019 KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
|