Populer
VIDEO
Pojok Aduan
Linda | Selamat malam Yth. Bapak/Ibu Pimpinan KPI dan warganet. Saya meminta bantuan untuk meneruskan pesan penjualan garasi bus sementara waktu kepada Warga Negara Israel melalui Polres Lumajang bagian Tim Cobra, Polda setempat dan Polres setempat atas nama pemilik tidak diketahui (orang tua Lesti Kejora) merampas PO Sempati Star, daerah Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Sumatra Utara pada saat terjadi Gempa dan Tsunami beberapa tahun lalu sebagai "jaminan sementara" perang Israel dan organisasi hitam dengan Palestina. Pemilik Sempati Star bekerja sama dengan Pak Haryanto berulang kali mengirimkan aktor dan artis Imigran gelap ke Sumenep, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur melalui operan bus Antar Kota Antar Provinsi, PO Haryanto dalam rangka pengiriman jasad manusia ke Lebanon. Sebelum transaksi jual beli, rekening tabungan (kartu Debit dan kartu Kredit) atas nama PT. Sempati Star (Sepakat group), daerah Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Sumatra Utara dikosongkan terlebih dulu sebelum dikembalikan ke pemilik aslinya yang kehilangan usaha PO Sempati Star karena bencana alam. Pemilik aslinya sembunyi di PO Bintang Utara. Terima kasih dan semoga pesan ini tersampaikan. |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | PADA TGL 10-APRIL-2018 PUKUL 18:00-19:00 BROWNIS TONIGHT SOSOK LGBT LAGI DAN LAGI DORCE GAMALAMA DI BLOW UP SEDEMIKIAN RUPA MOHON KPI PUSAT BERI TINDAKAN, SERING PROGRAM INI PROMOSI LGBT TERUS MENERUS... 2 HOSTNYAPUN LGBT (BANCI) TAATI ATURAN DAN HENTIKAN PROGRAM DEMIKIAN Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHENTIKAN PROGRAM (JANGAN RUSAK GENERASI BANGSA !!!!) |