Tgl Surat

20 Oktober 2017

No. Surat

/K/KPI/31.2/10/2017

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

Jurnalistik “Seputar Indonesia Pagi”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “Seputar Indonesia Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 15 Oktober 2017 pukul 04.30 WIB.

Program siaran jurnalistik tersebut menampilkan surat keterangan psikolog yang memuat identitas anak korban pelecehan seksual beserta kedua orangtuanya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran jurnalistik untuk menyamarkan identitas korban kejahatan seksual.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 43 huruf f. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.