Deskripsi Pelanggaran
|
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Series Komedi Keluarga: Warkop DKI The Series” yang ditayangkan oleh stasiun Global TV pada tanggal 19 September 2017 mulai pukul 12.00 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak, pembatasan program siaran horor, dan klasifikasi program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Program tersebut tersebut menampilkan beberapa adegan saat sesosok hantu wanita muncul dan meneror orang-orang di sekitarnya hingga ketakutan. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1), Pasal 32, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf c SPS KPI Tahun 2012 tentang perlindungan anak-anak dan remaja, pembatasan program siaran horor, dan larangan program siaran klasifikasi R menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti horor. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.
Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.
Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.
|