Populer
VIDEO
Pojok Aduan
Linda | Selamat pagi Yth. Bapak/Ibu Pimpinan KPI dan warganet. Saya meminta bantuan untuk meneruskan pesan penangkapan orang kepada Polres Lumajang bagian Tim Cobra, Polda Jawa Timur dan Polres setempat terkait virus COVID 19 varian korupsi, menjual data pribadi dan perdagangan orang secara diam-diam serta pembunuhan yang dilakukan oleh : 1. Pak Sugik korektor Mila Sejahtera. 2. Pak Joko pegawai freelanch kurang kerjaan di garasi Akas Mila Sejahtera. 3. Dini penyiar radio kota Probolinggo dan Pak Edi (guru SDN Pajagalan 1 Sumenep) yang tinggal di Pademawu, Pamekasan serta Lulu Tobing di Jawa Barat. Kalau Dini tidak menyerahkan diri, maka Pak Edi akan ditahan warga setempat dengan tebusan. 4. Bu Halimah pegawai Akas Mila Sejahtera. Saudaranya Bu Halimah yang tinggal di Perumahan Bumi Sumekar Asri ditahan lebih dulu dengan tebusan untuk mempermudah pencarian tersangka lain. 5. Tiga orang PNS kota Probolinggo yang dulu membuat laporan palsu ke kantor Akas Mila Sejahtera. Satu diketahui dari Dinas Lingkungan Hidup, satu dari Dinas Pendapatan dan satu lainnya masih belum diketahui. Nama-nama pihak diatas mengulur-ulur waktu penangkapan sehingga rekening tabungan (kartu debit dan kartu kredit) harus dikosongkan semua secepat mungkin sebelum kabur lagi. Barang Bukti lain berupa jejak digital dari laptop dan smartphone. Terima kasih atas perhatiannya, semoga pesan ini tersampaikan. |
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi | BERHUBUNG UU LGBT BELUM DI RESMIKAN TRANSTV PROGRAM "BROWNIS" TAYANG SETIAP HARI PUKUL 13:00 INILAH SOSOK 2 MAHLUK ( RUBEN ONSU DAN IVAN GUNAWAN ) YANG SERING MEMPROMOSIKAN LGBT / PRILAKU KEBANCIAN DI SETIAP TAYANG MOHON SEGERA DI HENTIKAN PROGRAM TERSEBUT BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. PRILAKU MEREKA MERUSAK GENERASI ANAK BANGSA Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT DI TINDAK |