Tgl Surat |
5 September 2017 |
No. Surat |
511/K/KPI/31.2/09/2017 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
RCTI |
Program Siaran |
“Dahsyat” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Dahsyat” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 25 Agustus 2017 pukul 07.15 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang pelarangan dan pembatasan seksualitas sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program Siaran tersebut menampilkan wanita yang bernyanyi sambil menggoyangkan payudaranya. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan Peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran. Demikian agar peringatan ini menjadi perhatian saudara. Atas perhatian saudara, kami ucapkan terima kasih. |