Tgl Surat

5 September 2017

No. Surat

510/K/KPI/31.2/09/2017

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

Iklan  “Arinal-Calon Gubernur Lampung 2019-2024”

Deskripsi Pelanggaran

 

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Siaran Iklan  “Arinal-Calon Gubernur Lampung 2019-2024” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 28 Agustus 2017 pukul 22.49 WIB.

Siaran iklan tersebut menampilkan profil Arinal Djunaidi sebagai calon gubernur Lampung disertai dengan program-program yang diusungnya. KPI Pusat menilai siaran iklan demikian tidak mengikuti ketentuan P3 dan SPS bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 serta Standar Program Siaran Pasal 11 Ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Berdasarkan Pasal 36 Ayat (4) UU Penyiaran, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Pelanggaran atas ketentuan ini dikenai sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 UU Penyiaran. Saudara diminta untuk segera menghentikan siaran iklan tersebut dan wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan isi siaran. Jika di kemudian hari KPI Pusat kembali menemukan siaran iklan serupa, kami akan memberikan sanksi administrasi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 Ayat (2) SPS KPI Tahun 2012.

Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.





Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.