Populer
Pemenang Anugerah KPI 202408 Nov 2024 - RG
Anugerah KPI 2024: “Penyiaran Tumbuh, Indonesia Maju”08 Nov 2024 - IRA
Penghargaan Seumur Hidup Anugerah KPI 2024 untuk Victor Menayang08 Nov 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Rosa (sasaran Corona) | Selamat sore Yth. Bapak/Ibu Pimpinan KPI dan warganet yang super gokil. Saya ingin menitipkan pesan kepada Kementrian Keuangan dan Polres Lumajang bagian Tim Cobra untuk mendaftar-hitamkan rekening seluruh bank (daftar baru dan transaksi lainnya), NPWP wajib pajak pribadi, pinjaman online, dompet online (seperti : Dana) serta media keuangan lain milik seseorang/badan usaha atas nama : 1. Bu Suryo yang tinggal di Blok C10, Pondok Marengan Indah, Sumenep. 2. Mohon cek rumah depannya Pak Marja'i yang dekat pos kamling dan rumahnya Pak Anggit dan Bu Anggit di RT. 08, Pondok Marengan Indah, Sumenep. 3. Mohon cek rumahnya Pak Ir dan Bu Ir serta Tata di Blok B5, RT. 08, Pondok Marengan Indah, Sumenep menjadi sumber "banjir". 4. Mohon cek rumahnya Ria di RT. 10, Pondok Marengan Indah, Sumenep. 5. Pak Fajar (kepala besar) masih satu kerabat dengan Pak Muningkram, tinggal di daerah Marengan Daya. Mohon dilakukan secara diam-diam. Seandainya keluarga diatas lain lagi ditemukan, mohon bantuannya untuk di daftar hitamkan (blokir). Terima kasih dan semoga tersampaikan. |
Pojok Apresiasi
VIDI HARDI | DARI AWAL EPISODE BROWNIS TELAH TERJADI PEMBIARAN OLEH KPI PUSAT SIANG DAN PETANG RUBEN ONSU DIPANGGIL "OMA" INI JELAS MEREKA SEDANG PROMOSI, MENYIARKAN TABIAT LGBT KENAPA TIDAK DIHENTIKAN BAHASA INDONESIA SEBUTAN "OMA" APAKAH UNTUK BANCI ATAU KAUM HAWA, SERING MELAKUKAN KAMUFLASE..SUPAYA PROGRAM JALAN TERUS.. CAMKAN KPI PUSAT...BENARKAH DEMIKIAN #HENTIKANBROWNIS Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHE |