Tgl Surat

12 Mei 2017

No. Surat

262/K/KPI/31.2/05/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

I-NEWS TV

Program Siaran

Jurnalistik “Special Report”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik “Special Report” yang ditayangkan oleh stasiun INEWS TV pada tanggal 12 Mei 2017 pukul 14.55 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang pembatasan rokok dalam program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

 

Program siaran tersebut memuat seorang pria yang sedang merokok. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 27 Ayat (2) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang pembatasan rokok dalam program siaran. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan dan kesempatan perbaikan internal atas program tersebut.

 

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini menjadi perhatian saudara. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.