Tgl Surat

18 Mei 2017

No. Surat

263/K/KPI/31.2/05/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

I-NEWS TV

Program Siaran

“UFC”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “UFC” yang ditayangkan oleh stasiun iNews TV pada tanggal 13 Mei 2017 pukul 01.54 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang larangan adegan kekerasan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

 

Program tersebut menayangkan pertandingan antara dua orang pria dalam kondisi wajah berlumur darah. Muatan serupa juga kami temukan pada tayangan Program Siaran “UFC” tanggal 4 dan 5 Mei 2017. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 23 huruf b dan c SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan program siaran menampilkan manusia atau bagian tubuh yang berdarah-darah dan tindakan sadis terhadap manusia. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberi peringatan.

 

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini menjadi perhatian saudara. Terima kasih.

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.