Tgl Surat |
30 Mei 2017 |
No. Surat |
/K/KPI/31.2/05/2017 |
Status |
Surat Edaran |
Untuk |
Seluruh Lembaga Penyiaran |
Perihal |
Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2017 |
Deskripsi Pelanggaran |
Sehubungan dengan surat Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor PK.02.02/MENKES/187/2017 tertanggal 12 Mei 2017 perihal Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2017, peran serta lembaga penyiaran dibutuhkan dalam upaya mendukung pelaksanaan hari peringatan tersebut. Atas dasar hal ini, KPI Pusat mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk dapat berpartisipasi, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dengan tidak menayangkan iklan produk tembakau selama 24 (dua puluh empat) jam pada tanggal 31 Mei 2017 yang dimulai pukul 00.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
Demikian surat ini kami sampaikan agar menjadi perhatian dan dilaksanakan. Terima kasih. |