Tgl Surat

12 Mei 2017

No. Surat

/K/KPI/31.2/05/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun Radio

TRANS 7

Program Siaran

Jurnalistik “Redaksi Sore”

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik “Redaksi Sore” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 3 Mei 2017 pukul 16.52 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program Siaran Jurnalistik tersebut memperlihatkan atraksi seorang perempuan menelan pedang pada sebuah festival di California, Amerika Serikat. KPI Pusat menilai tampilan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dan kengerian bagi khalayak anak dan remaja. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan Peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran. Demikian agar peringatan ini menjadi perhatian saudari. Terima kasih.








 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.