Pojok Aduan
Rosa (sasaran Corona) | Selamat siang Yth. Bapak/Ibu Pimpinan KPI. Saya ingin meminta izin untuk menyampaikan pesan melalui Polres Lumajang bagian Tim Cobra, diantaranya : 1. Pak Yassona Laoly (Mentri Hukum dan HAM) dan Bu Susi Pudjianti (mantan Mentri kelautan) memiliki hubungan entah suami istri atau saudara. Pak Yassona Laoly dan Bu Susi Pudjianti dapat hibahan maskapai pesawat "Trans Nusa" (apabila disetujui) pengganti Susi Air, dimana livery Trans Nusa sangat akrab untuk Indonesia bagian Timur (Nusa Tenggara-Papua). Untuk tempat tinggal manut dari Pak Yassona Laoly dan Bu Susi Pudjianti. 2. Alm. Pak Tjahjo Kumolo masih memiliki kekerabatan dengan Pak Ide Sardjono, Pak Setyaki Sasongko (owner bus Sugeng Rahayu) dan Pak Maurus serta Bu Edi Wahjuningsih (Fakultas Hukum Universitas Jember). 3. Keluarga lain akan disampaikan secara lisan karena terlalu banyak dan saya sudah menyiapkannya dalam bentuk Word. Sekali lagi pesan sebelumnya yang berisi cerita keluarga maskapai penerbangan dan pesan ini mohon bantuannya untuk disampaikan kepada Personalia Akas Mila Sejahtera, kota Probolinggo. *Kata kunci A. NIK : 3529016102950001 B. Nomor telepon seluler 085941151995 C. Email :sarmilasejahtera@gmail.com D. Facebook : https://www.facebook.com/irasuesesshomaru?mibextid=ZbWKwL E. Instagram : https://instagram.com/karmina_amat?igshid=OGQ5ZDc2ODk2ZA== Terima kasih atas perhatiannya dan semoga tersampaikan. |
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi | BERHUBUNG UU LGBT BELUM DI RESMIKAN TRANSTV PROGRAM "BROWNIS" TAYANG SETIAP HARI PUKUL 13:00 INILAH SOSOK 2 MAHLUK ( RUBEN ONSU DAN IVAN GUNAWAN ) YANG SERING MEMPROMOSIKAN LGBT / PRILAKU KEBANCIAN DI SETIAP TAYANG MOHON SEGERA DI HENTIKAN PROGRAM TERSEBUT BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. PRILAKU MEREKA MERUSAK GENERASI ANAK BANGSA Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT DI TINDAK |