Tgl Surat |
7 Maret 2017 |
No. Surat |
113/K/KPI/31.2/03/2017 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
NET TV |
Program Siaran |
“Entertainment News” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Entertainment News” yang ditayangkan oleh stasiun NET TV pada tanggal 16 Februari 2017 pukul 11.33 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan remaja serta penghormatan terhadap hak privasi seperti yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program Siaran tersebut menampilkan konflik antara Andi Soraya dengan mantan suaminya dengan muatan sebagai berikut: “…waktu cerai pun, peristiwa itu kamu yang buat, kamu yang melukai hati saya, kamu yang berbuat sesuatu yang di luar nalar manusia, yang saya nggak bisa terima sebagai perempuan dan saya minta cerai.. setelah perbuatan kamu terjadi, kamu pake ninggalin utang lagi… kamu harus keluar di sini! permintaan maaf karena sudah melukai hati saya! cuma itu yang saya minta”. KPI Pusat menilai muatan konflik pribadi tersebut tidak dapat ditayangkan. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Di waktu mendatang, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih. |