Tgl Surat |
7 Maret 2017 |
No. Surat |
108/K/KPI/31.2/03/2017 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
GLOBAL TV |
Program Siaran |
Jurnalistik “Buletin Indonesia Pagi” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik “Buletin Indonesia Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun GLOBAL TV pada tanggal 11 Februari 2017 pukul 04.44 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik, khususnya larangan menonjolkan unsur kekerasan, yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program Siaran tersebut memberitakan mengenai perkelahian pejabat di Cape Town, Afrika Selatan yang mengekspos aksi saling pukul antara penjaga keamanan dengan anggota fraksi oposisi. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan Peringatan agar saudara dapat melakukan evaluasi internal atas program siaran tersebut. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Kedepannya, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih. |