Pojok Aduan
Rosa (sasaran Corona) | Selamat pagi Yth. Bapak/Ibu Pimpinan KPI. Saya ingin meminta izin untuk menyampaikan pesan melalui Polres Lumajang bagian Tim Cobra dan Personalia Akas Mila Sejahtera kota Probolinggo, diantaranya : 1. Pak Ide Sardjono menikah dengan Bu Sri Murdiani (Sidoarjo-Jember) entah di Singapura atau di Indonesia. Pak Ide Sardjono membawa investasi berupa maskapai atas nama "Sriwijaya Air" ke Indonesia. Sriwijaya Air terhubung dengan "Skyteam" dan akhirnya masuk ke "Malindo Airlines" di Malaysia. Dari Malindo melahirkan "Lion Air", ada kemungkinan Lion Air muncul bersamaan dengan Sriwijaya Air. Dari Lion Air ini melahirkan "Batik Air" dan "Super Air Jet". 2. Setelah melihat cucu buyut, ternyata saya terhubung lagi dengan maskapai raksasa atas nama "Emirates" dan "Qatar" yang dibantu menghubungkan satu sama lain melalui "Singapore Airlines". 3. Kesimpulannya, memang keluarga saya mempunyai usaha pesawat sendiri tanpa bantuan orang, lalu bertambah lagi melalui garis keturunan. 4. Pimpinan kantor pajak Sumenep atas nama Pak Maurus terdeteksi masih keluarga Pak Ide Sardjono (deposito maskapai Sriwijaya Air) dan Pak Setyaki (Owner bus Sugeng Rahayu di Kab. Sidoarjo). 5. Pak Bambang Irawan, Pak Yoyok dan Pak Nur Alam, satpam kantor pajak Sumenep ada kemungkinan memiliki saudara di Surabaya, Probolinggo, Malang dan Jember. *Kata kunci A. NIK : 3529016102950001 B. Nomor telepon seluler 085941151995 C.Email :sarmilasejahtera@gmail.com D. Facebook : https://www.facebook.com/irasuesesshomaru?mibextid=ZbWKwL E. Instagram : https://instagram.com/karmina_amat?igshid=OGQ5ZDc2ODk2ZA== Terima kasih atas perhatiannya dan semoga tersampaikan. |
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi | BERHUBUNG UU LGBT BELUM DI RESMIKAN TRANSTV PROGRAM "BROWNIS" TAYANG SETIAP HARI PUKUL 13:00 INILAH SOSOK 2 MAHLUK ( RUBEN ONSU DAN IVAN GUNAWAN ) YANG SERING MEMPROMOSIKAN LGBT / PRILAKU KEBANCIAN DI SETIAP TAYANG MOHON SEGERA DI HENTIKAN PROGRAM TERSEBUT BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. PRILAKU MEREKA MERUSAK GENERASI ANAK BANGSA Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT DI TINDAK |