Populer
KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dilanjutkan01 Jul 2024 - IRA
UMJ Dukung Revisi UU Penyiaran Dilanjutkan04 Jul 2024 - RG
KPI Gelar Rakornas 2024 dan Rayakan Peringatan Harsiarnas Ke-9124 Jun 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Devina Fauziah Puspitasari | Tayangan Insert Today pada tanggal 7 Maret 2023 pukul 15:00 WIB, dengan judul ‘Ayu Ting Ting Goyang "Ngebor" Saat Manggung⁉ Warganet Nyindir "Katanya Gak Jual Goyangan"⁉’ memuat hal-hal yang dilarang oleh Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) tahun 2012. Pada BAB XII Pelanggaran dan Pembatasan Seksualitas, Pasal (18) ayat (h) yang berisi “mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot;” dan ayat (i) “menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis.” Lalu pada Pasal (37) tentang klasifikasi tayangan remaja mengatur bahwa program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan adegan seksual sebagaimana dimaksudkan pada Pasal (18). Tayangan Insert TV pada waktu ini menampilkan gerakan tari yang cukup erotis dan disorot dengan metode zoom in serta adegan tersebut beruang kali diputarkan ulang. Tayangan ini tidak cocok untuk ditayangkan dengan rating remaja dan tayangan pukul 15:00 WIB. |
Pojok Apresiasi
Priska Sicilia Amir | Saya mengapresiasi dan turut berterima kasih atas peran KPI dalam membangun penyiaran Indonesia. Program sinetron anak remaja yang bertajuk perintaan memang sangat tidak pantas tayang karena akan menimbulkan efek negatif terhadap anak-anak remaja. Kini memang Indonesia harus lebih keras dalam memilih konten tayangan yang layak disuguhkan apalagi di jam tertentu. terima kasih |