Populer
KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dilanjutkan01 Jul 2024 - IRA
UMJ Dukung Revisi UU Penyiaran Dilanjutkan04 Jul 2024 - RG
KPI Gelar Rakornas 2024 dan Rayakan Peringatan Harsiarnas Ke-9124 Jun 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Devina Fauziah Puspitasari | Tayangan Insert Today pada tanggal 7 Maret 2023 pukul 15:00 WIB, dengan judul ‘Ayu Ting Ting Goyang "Ngebor" Saat Manggung⁉ Warganet Nyindir "Katanya Gak Jual Goyangan"⁉’ memuat hal-hal yang dilarang oleh Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) tahun 2012. Pada BAB XII Pelanggaran dan Pembatasan Seksualitas, Pasal (18) ayat (h) yang berisi “mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot;” dan ayat (i) “menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis.” Lalu pada Pasal (37) tentang klasifikasi tayangan remaja mengatur bahwa program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan adegan seksual sebagaimana dimaksudkan pada Pasal (18). Tayangan Insert TV pada waktu ini menampilkan gerakan tari yang cukup erotis dan disorot dengan metode zoom in serta adegan tersebut beruang kali diputarkan ulang. Tayangan ini tidak cocok untuk ditayangkan dengan rating remaja dan tayangan pukul 15:00 WIB. |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | PADA TGL 10-APRIL-2018 PUKUL 18:00-19:00 BROWNIS TONIGHT SOSOK LGBT LAGI DAN LAGI DORCE GAMALAMA DI BLOW UP SEDEMIKIAN RUPA MOHON KPI PUSAT BERI TINDAKAN, SERING PROGRAM INI PROMOSI LGBT TERUS MENERUS... 2 HOSTNYAPUN LGBT (BANCI) TAATI ATURAN DAN HENTIKAN PROGRAM DEMIKIAN Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHENTIKAN PROGRAM (JANGAN RUSAK GENERASI BANGSA !!!!) |